jpnn.com - SEMARANG - Polda Jawa Tengah menetapkan sopir bus Rosalia Indah, JW, sebagai tersangka kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4).
BACA JUGA: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang
Pengemudi dari bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.
BACA JUGA: Inilah Tujuan Pemudik yang Mengalami Kecelakaan di Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang
Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
BACA JUGA: Bus Rosalia Indah Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 Orang Tewas
Korban yang meninggal dunia telah dipulangkan kepada pihak keluarga.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tutur Sonny.
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4).
Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan