jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan MO, sopir mobil sedan dengan nomor polisi B 1106 MZ yang menabrak lima pekerja hingga tewas di Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan pada Rabu (15/4) dini hari, menjadi tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, penetapan dilakukan setelah mereka melakukan pemeriksaan secara mendalam.
BACA JUGA: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Truk
“Benar, yang bersangkutan ditetapkan tersangka,” ujar dia saat dihubungi, Kamis (16/4).
Sambodo menuturkan, dalam kasus ini, pengemudi dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.
BACA JUGA: Dua Anak Tewas Setelah Ditabrak Mobil Polisi yang Disopiri Penjahat
Pasal itu mengatur setiap orang yang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Perwira menengah ini menambahkan, penyebab kecelakaan itu diduga lantaran tersangka mengantuk dan menabrak enam pekerja proyek jalan tol yang sedang bekerja.
BACA JUGA: 7 Wanita dan 10 Pria Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Lima orang meninggal dunia serta satu orang lainnya mengalami luka berat.
"Empat pekerja proyek meninggal di lokasi, sementara satu orang meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati. Sementara itu, satu pekerja lainnya masih dirawat di rumah sakit," kata Sambodo.
Selain itu, polisi sudah melakukan tes urine untuk mengetahui apakah sopir itu dalam keadaan mabuk atau tidak saat mengemudi.
“Hasilnya positif, jadi penyebabnya memang karena kelalaian,” tambah Sambodo.
Diketahui, kelima korban meninggal dunia berinisial MA, CG, KAK, BC dan HK. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan