jpnn.com, JAKARTA - Gabungan sopir taksi online dari sejumlah daerah akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka pada Senin (29/1).
Mereka berencana berdemo di Istana Negara untuk meminta pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017.
BACA JUGA: Senin, Sopir Taksi Online Demo Besar di Istana Negara
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, meski aksi itu telah diizinkan.
Namun, para pendemo diminta tidak sampai membuat keonaran. “Pengunjuk rasa harus menghormati aturan dan jangan sampai ada kekerasan,” imbaunya, Jumat (26/1).
BACA JUGA: Tak Semua Kenyataan Indah Diterima Para Driver Online
Apalagi soal rencana adanya aksi konvoi dengan kendaraan. Setyo berharap itu tidak dilakukan karena akan sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Agar menghormati hak dan kepentingan masyarakat yang tidak ikut unjuk rasa," imbuh dia
BACA JUGA: Kisruh, Sopir Taksi Online dan Konvensional Akhirnya Saling Lapor Polisi
Dia juga berpesan agar massa bisa membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB. Pasalnya itu adalah batas akhir pendemo untuk menyampaikan aspirasinya.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi demonstrasi para supir angkutan daring pada Senin, 29 Januari 2018.
Aks ini digelar oleh Aliansi Nasional Driver Online. Rencananya aksi dimulai dengan berkonvoi menggunakan kendaraan masing-masing dan tujuannya ke Istana Negara.
Peserta aksi disebutkan berasal dari sopir angkutan daring Uber, Grabcar maupun Gocar dari berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bandung, Tasikmalaya, Semarang, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan dan Makassar.
Adapun tujuan dari demo ini menuntut pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Tolong Buat Payung Hukum Baru Untuk Taksi Online
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan