Pak Jokowi, Tolong Buat Payung Hukum Baru Untuk Taksi Online

Rabu, 23 Agustus 2017 – 18:36 WIB
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Mahakamah Agung (MA) terkait pengoperasian taksi online menuai kontroversi di kalangan para sopir moda angkutan modern tersebut.

Mereka meminta pemerintah segera melakukan langkah cepat menyelesaikan masalah ini.

BACA JUGA: Duh, Mobil yang Membawa Investor pun Dikira Taksi Online, Sopirnya Diajak Ribut

Seperti di sampaikan oleh Ketua Umum Paguyuban Mitra Online (PMO) Indonesia, Dedi H.

Dia meminta agar presiden segera membentuk tim khusus lintas kementerian dan institusi pemerintah terkait untuk merumuskan payung hukum atau peraturan yang komprehensif.

BACA JUGA: Bangga, Jadi Sopir Taksi Online Bisa Sekolahkan Anak

Itu untuk mengatur transportasi publik berbasis teknologi informasi (online) di Indonesia.

"Karena Transportasi Berbasis TI berhubungan dan harus diatur oleh minimal 13 kementerian dan lembaga Negara. Bukan hanya domain Kementerian Perhubungan dan Kominfo semata," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (23/8).

BACA JUGA: Panas, Sopir Taksi Konvensional dan Online Bersitegang, Main Pukul

Dedi menambahkan, pemerintah wajib melindungi setiap warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pelaku transportasi online di Indonesia

Karena itu merupakan ak yg dijamin UUD 1945 dan Piagam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB.

"Kementerian terkait dan seluruhd dan kepala daerah agar bekerja serius mengendalikan dan mengatur agar dinamika transportasi bagi warga tetap kondusif, aman dan nyaman bagi Masyarakat," imbuhnya.

Dedi juga meminta pemerintah segera mengantisipasi dan mencari solusi terjadinya konflik horizontal antarsesama pelaku transportasi baik nnline maupun konvensional seperti banyak terjadi saat ini.

"Aparat penegak hukum di Republik Indonesia bekerja secara profesional, proporsional dan adil dalam merespon dan menciptakan keharmonisan seluruh pelaku transportasi di Indonesia.

Dedi mengatakan sebenernya inti dari kegaduhan ini karena presiden tidak serius untuk membuat payung hukum yang komprehensif dan tuntas untuk transportasi berbasis teknologi aplikasi ini.

"Jika perlu buat saja UU tentang Ekonomi Kreatif atau Ekonomi Kerakyatan berbasis Teknologi Informasi. Di dalamnya ada Cluster Transportasi Online," ujarnya.

Dedi juga menyayangkan karena tidak melibatkan perwakilan pelaku transportasi / pengemudi online dalam membuat rumusan dan bahan pertimbangan membuat aturan.

"Mereka hanya melibatkan para pakar, akademisi, pengamat dan perwakilan aplikasi online saja. Padahal kami adalah ujung tombak dalam berjalannya fenomena transportasi online ini," tandasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler