jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sopir TransJakarta 659 (rute Tanah Abang-Kebayoran Lama) berinisial JW sebagai tersangka karena terlibat kecelakaan dengan mobil yang dinaiki istri Irjen Boy Rafli Amar.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
BACA JUGA: Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Sopir Bus TransJakarta Bisa Jadi Tersangka
Menurut dia, JW dikenakan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Pasalnya, JW dianggap lalai hingga membuat kecelakan lalu lintas yang membuat korbannya mengalami luka ringan dan kerusakan pada kendaraan korban. Meski begitu, penahanan belum dilakukan terjadap JW.
BACA JUGA: Satu Pasien Corona di Indonesia Meninggal
"Kami masih menunggu hasil VER (Visum Et Repertum) yang akan selesai dua hari ke depan maka terhadap tersangka kami tidak tahan,” kata Fahri.
Seperti diketahui, istri Irjen Boy Rafli Amar, Irawati, mengalami kecelakaan di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020. Mobil yang ditumpangi Irawati tertabrak bus TransJakarta.
BACA JUGA: Virus Corona Menggila, Warga Italia Dilarang Menikah
Berdasarkan informasi, korban ini tidak mengalami luka parah, tetapi kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan itu mengalami kerusakan akibat tabrakan tersebut. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan