Sopir TransJakarta Penabrak Pejalan Kaki Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Rabu, 15 Desember 2021 – 08:21 WIB
Bus Transjakarta. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah merampungkan gelar perkara kasus Bus TransJakarta yang menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.

Hasilnya, pengemudi mobil berinisial YH tidak ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Debt Collector Pembakar Rumah Warga di Batubara sudah Ditangkap, Nih Tampangnya

Hal itu diungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

"Sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar Pasal 310 Ayat 4," kata Argo, Selasa (14/12) malam.

BACA JUGA: Bus Tabrak Pejalan Kaki di Jaksel, TransJakarta Beri Respons Begini

Perwira menengah Polri itu mengatakan berdasar pemeriksaan CCTV dan olah TKP di lokasi kejadian, tampak jarak antara korban dengan Bus TransJakarta sangat dekat, sehingga tidak cukup melakukan pengereman.

Artinya, kata dia, jarak empat meter dengan kecepatan 30 KM perjam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman.

BACA JUGA: 25 Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi

"Jadi, minimal jarak pengereman 14 meter dengan kondisi jalan basah, kalau kering 10 meter," kata Argo.

Alasan lain, tidak ada ruang gerak di jalur busway yang membuat sopir tak bisa menghindar ketika korban RH muncul secara tiba-tiba saat menyeberang.

"Si jalur busway itu tidak ada ruang gerak. Artinya si sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri nabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi, kalau ke kanan nabrak pembatas," kata Argo.

Ketiga, lanjut dia, dari sisi korban justru dinilai melanggar Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang itu harus menggunakan tempat penyeberangan.

Padahal, kalau tidak ada jembatan penyeberangan, tiap pejalan kaki harus menyeberang di tempat yang memang disediakan seperti zebra cross.

"Nah, 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril. Jadi, sopir ini tidak aware tidak tahu kalau bakal ada yang menyeberang," kata Argo.

Argo mengatakan keluarga korban juga tidak melakukan penuntutan, sehingga diselesaikan secara restorasi justice.

Penyidik juga berkeyakinan bahwa sopir tidak cukup unsur dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Jadi, kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah sih pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," kata Argo Wiyono. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler