jpnn.com, JAKARTA - Sopir Bus TransJakarta yang menabrak Pos Polisi Lalu Lintas Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
BACA JUGA: Soal Kecelakaan Bus TransJakarta di PGC, AKBP Argo Ungkap Fakta Hasil Pemeriksaan Saksi
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dihubungi, Selasa (7/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pengemudi dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Bus TransJakarta Kecelakaan Lagi, Bang Tigor: Direksi yang Sekarang sudah Keterlaluan
Namun, pengemudi tidak dilakukan penahanan.
Pasalnya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
BACA JUGA: Sopir Bus TransJakarta ke Toilet, Lupa Tarik Rem, Terjadilah
"Polisi berkeyakinan yang bersangkutan kooperatif dan ada permintaan dari pihak keluarga karena tulang punggung," kata AKBP Argo Wiyono. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama