Sopir Truk Aniaya Pemotor yang Terkena Abu Rokok

Sabtu, 20 Januari 2024 – 23:08 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait sopir truk yang melukai pengendara motor pada konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (20/1/2024). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

jpnn.com, DENPASAR - Polisi mengungkap motif sopir truk Ledi Umbu Jama (41) yang melukai pengendara motor GH (39) yang terkena abu rokok saat berkendara di Jalan Imam Bonjol tepatnya depan pintu masuk masjid Muhamad, Denpasar, Bali.

"Motif pelaku pada saat korban mengejar dan tegur (merokok sambil berkendara) dia tidak terima karena spionnya dipukul korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo pada konferensi pers, Sabtu.

BACA JUGA: Sadis, Anak Mantan Petinggi Polri Aniaya Putra Anggota Dewan

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/1) pukul 22.00 Wita.

Pelaku LUC tidak menerima ditegur korban lalu melukai korban dengan sebuah pisau cuter yang ada di dalam mobil pikap yang dikendarainya.

BACA JUGA: Motif Tersangka AWK Ancam Tembak Anies Baswedan

Kejadian tersebut terjadi saat korban GH mengendarai sepeda motor di Jalan imam Bonjol dari Denpasar menuju tempat tinggalnya di Kuta, Badung.

Pada saat sedang berada dalam posisi berkendara, pelaku merokok dan abu rokoknya dibuang keluar mobil dan mengenai mata korban yang juga sedang melintas.

BACA JUGA: Motif Pembunuh Mahasiswi di Kota Depok karena Masalah Sepele

Lantaran tidak terima dengan hal itu, korban mengejar mobil tersebut dan menegur tindakan sang sopir.

Alih-alih meminta maaf, pelaku turun dari mobil, mengancam dan melukai korban.

"Pada saat itu, korban diancam dan juga pelaku menggunakan pisau jenis cuter di mana pada saat itu korban seorang diri, tetapi pada saat itu pelaku juga membawa dua orang rekannya dan rekannya ini melerai, tetapi pelaku dengan menggunakan pisau cuter tersebut mengenai korban di dahi, lengan, perut," kata Wisnu.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kepada petugas di Polresta Denpasar.

Satreskrim Polresta Denpasar pun langsung mencari keberadaan pelaku hingga pada hari yang sama pukul 3.30 Wita pelaku ditangkap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler