Sopir Truk Bersandiwara Seolah menjadi Korban Begal dan Dibuang di Bogor, Ternyata

Kamis, 07 Juli 2022 – 13:30 WIB
MI yang ditemukan dalam keadaan tangan terikat dan mulutnya dilakban di bawah kolong sebuah warung kosong di Desa Pabuaran, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ternyata sedang bersandiwara. Foto: @lensa_berita_jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Cerita bohong seorang sopir truk ekspedisi yang mengaku seolah-olah menjadi korban pembegalan di Desa Pabuaran, Desa Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. 

Sopir truk berinisial MI (27) itu ternyata bekerja sama dengan rekannya Sardi mengarang cerita demi melakukan penggelapan satu unit truk ekspedisi dan 25 ton gula pasir. 

BACA JUGA: Pemuda Ini Menangis Histeris di Depan Jasad Ibunya, Ternyata Hanya Sandiwara

Video penemuan sopir truk tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial, Rabu (29/6). Kala itu, MI ditemukan dalam keadaan tangan terikat dan mulut dilakban, di bawah kolong sebuah warung kosong. 

"Sementara yang terjadi pelaku (sopir truk) telah bekerja sama dengan Saudara Sardi untuk melakukan penggelapan satu unit truk ekspedisi dan 25 ton gula pasir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (7/7). 

BACA JUGA: Revisi UU ASN Dinilai Hanya Sandiwara, Honorer K2 Fokus ke PPPK Saja

Perwira menengah Polri itu menyatakan modus yang digunakan pelaku untuk menggelapkan truk beserta muatannya itu adalah pura-pura menjadi korban perampokan. 

Awalnya, MI yang bekerja sebagai sopir ekspedisi mendapat tugas mengirimkan barang berupa gula pasir 25 ton dari Cikande ke Tanjung Priok. 

BACA JUGA: Truk Jatuh ke Jurang di Kupang, Sopir Tewas

Namun, setelah sopir berangkat, gula yang diantarkan belum terkirim.

“Sopir truk yang membawa muatan tersebut tidak dapat dihubungi," ujar Zulpan.

Lalu, pelaku membuat sandiwara bahwa truk tersebut dirampok di daerah Gunung Sindur.

Untuk meyakinkan pemilik truk, pelaku bahkan membuat laporan polisi ke Polsek Gunung Sindur.

Menurut Zulpan, yang sebenarnya terjadi ialah pelaku bekerja sama dengan Sardi melakukan penggelapan truk ekspedisi beserta muatannya.

Sardi kemudian membawa kabur truk tersebut dan meninggalkan MI di lokasi. 

"Sardi meninggalkan MI dalam keadaan seolah-olah (MI) menjadi korban perampokan untuk mendapatkan simpati masyarakat," pungkas Zulpan.

Sardi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. 

Tersangka dijerat Pasal 169 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr18/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler