Sopir Truk Pengangkut Imigran Rohingya jadi Tersangka

Rabu, 22 November 2023 – 20:45 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan kronologi upaya penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Timur, Rabu (22/11/2023) ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com - BANDA ACEH - Penyidik Polres Aceh Timur, Aceh, menetapkan KW (27) sopir truk pengangkut puluhan imigran Rohingya sebagai tersangka.

Polisi juga memasukkan dua orang lainnya, yakni L (35) dan I (50) dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Penemuan Kerangka Manusia Dicor Semen di Blitar, Polisi Periksa 4 Saksi

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan tersangka berinisial KW, merupakan warga Desa Dama Pulo SA, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

L (35), merupakan warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dan I (50) warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Setidaknya 300 Imigran Hilang Saat Menuju ke Spanyol

"KW ditangkap ketika truk yang dikemudikan membawa puluhan imigran Rohingya pada Minggu (19/11) sekitar pukul 01.30 WIB," kata Andy di Aceh Timur, Rabu (22/11).

Penangkapan KW berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang bak belakangnya ditutupi terpal dicurigai membawa puluhan orang di kawasan Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA: 2 Terduga Penyelundup Imigran Rohingya Ditangkap Polisi

Selanjutnya, jajaran Polsek Madat menyelidiki dan mengejar truk tersebut. Setelah menghentikan truk, petugas menemukan 36 imigran Rohingya.

"Dari pengakuannya, KW diberi uang Rp 15 juta untuk membawa imigran Rohingya yang sebelumnya didaratkan dari sebuah kapal di pantai, Kecamatan Madat. Dari Rp 15 juta, KW baru menerima Rp 3 juta," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, KW mengaku disuruh orang berinisial L untuk mengangkut puluhan imigran Rohingya tersebut ke suatu tempat. Pelaku I ialah orang yang diperintah L menunjukkan lokasi penjemputan imigran tersebut.

Andy Rahmansyah mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para nelayan, untuk menginformasikan apabila ada imigran Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata Andy Rahmansyah.

Sebelumnya, sebanyak 36 imigran Rohingya diamankan dari sebuah truk yang ditutupi terpal di kawasan pesisir pantai Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (19/11) sekitar pukul 01.30 WIB.

Puluhan imigran ilegal tersebut terdiri atas14 laki-laki, 15 perempuan, dan tujuh anak-anak dibawa ke Idi Sport Center (ISC) di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler