jpnn.com - BANDA ACEH - Polisi mengungkap kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur.
Dalam pengungkapan itu, Polres Aceh Timur menangkap dua terduga pelaku.
BACA JUGA: Imigran Rohingya Kejang-Kejang Lalu Meninggal, Kombes Joko Bilang Begini
Keduanya, yakni BU (34), warga Gampong (desa) Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dan MA (25), pria berkewarganegaraan Myanmar.
“Rencananya, kedua pelaku ini akan membawa kabur imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur ke Medan, tetapi aksi mereka digagalkan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis (20/4).
BACA JUGA: Imigran Palestina Mengamuk di Kereta Api Jerman, Banyak Korban Berjatuhan
Dia menjelaskan pengungkapan penyelundupan imigran Rohingya tersebut setelah polisi melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan.
Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya 184 warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada akhir Maret 2023.
BACA JUGA: Kapal Rusak, Imigran Rohingya Ini Terdampar di Aceh Besar
“Dari peristiwa ini, Polres Aceh melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya imigran Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata perwira menengah Polri itu.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi ada penyelundupan imigran Rohingya dari penampungan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap BU bersama dua imigran Rohingya yang akan diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan minibus.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap BU, polisi mendapat informasi keterlibatan MA.
Adapun MA merupakan warga negara Myanmar yang memiliki sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU.
Menurut dia, peran MA adalah sebagai penghubung imigran Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Setelah itu, dibawa ke Malaysia.
"Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp 3 juta per imigran Rohingya yang berhasil diantar ke Medan. BU sudah tiga kali menyelundupkan imigran Rohingya dari Aceh Timur ke Medan," kata Andy.
Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Aceh Timur bersama barang bukti.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan Undang-Undang Keimigrasian, kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata pungkas Rahmansyah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi