Sopir Truk Rombongan Peziarah Jadi Tersangka Kecelakaan

Kamis, 01 Februari 2024 – 13:59 WIB
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto saat melaksanakan olah TKP peristiwa kecelakaan sebuah truk yang mengakibatkan lima orang meninggal di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). ANTARA/HO-Polres Cimahi

jpnn.com, CIMAHI - Sopir truk berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan lima orang di antara rombongan peziarah di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jumat pagi (26/1).

Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA: Rombongan Peziarah Kecelakaan di Bandung Barat, Banyak yang Meninggal, Innalillahi

"Pada saat ini sudah kami tetapkan HS sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan," kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti, Kamis.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat.

BACA JUGA: Bus Peziarah asal Banten Terguling di Tol Cipali, Begini Kronologinya

Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang. 

Padahal, kendaraan truk dilarang untuk angkut penumpang, apalagi dalam jumlah yang banyak.

BACA JUGA: Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya

"Mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya, kendaraan muatan barang untuk mengangkut orang, serta kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," katanya.

Dengan status tersangka, sopir HS yang membawa penumpang sebanyak 28 orang seusai melakukan ziarah dari Kabupaten Cianjur ditahan di rumah tahanan Mapolres Cimahi.

"Atas kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara," kata dia.

Sebelumnya, pada hari Jumat (26/1), lima orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kecelakaan tunggal ini melibatkan truk bernomor D-8304-WE yang membawa sebanyak 28 orang rombongan peziarah melaju dari arah Cianjur hendak pulang menuju Bandung Barat.

Truk tersebut diduga hilang kendali sehingga seluruh penumpang terguling dan terlempar hingga tergeletak di jalan raya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan WNA Turki, 4 Pelaku Bule Meksiko, Polisi Temukan Fakta Mencengangkan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler