jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mensinyalir kasus dugaan kriminalisasi terhadap Antasari Azhar tidak bakal naik ke penyidikan. Sebab, Bareskrim tidak menemukan bukti baru yang mendukung laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Itu sudah kami lakukan penyelidikan namun kelihatannya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di kantornya, Rabu (17/5).
BACA JUGA: Bareskrim Gandeng FBI Buru Penyebar WannaCry
Penyelidik, sambung Herry, tidak bisa menemukan dua alat bukti baru sebagai dasar untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan. Kendati demikian, kasus ini tetap diproses meski berjalan lama.
"Ya kami masih mencoba mencari. Kan beliau (Antasari) yang ngasih ke kami alat bukti," kata dia.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal ke Suriah
Terkait alat bukti yang diberikan Antasari saat melapor ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, Herry menilainya tidak bisa jadi acuan bagi penyidik untuk meningkatkan kasus itu. Sebab, semua alat bukti sudah jadi materi sidang di pengadilan yang vonisnya menyatakan Antasari bersalah dalam perkara pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen.
"Sudah masuk materi sidang, sudah menjadi bahan beliau waktu mengajukan perlawanan hukum itu dulu," kata dia.
BACA JUGA: Gedung Baru Bareskrim Bakal Berlantai 17, Begini Cerita Pak Buwas
Sebelumnya, Antasari melaporkan dugaan rekayasa kasusnya. Terutama terkait adanya pesan singkat yang diduga bukan berasal dari handphone Antasari.
Namun, Polri kesulitan untuk mendapatkan bukti tersebut. Sebab, waktu yang sudah begitu lama dan kasus yang sebenarnya sudah sampai ke grasi.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bakal Punya Gedung Baru, Kapolri Memuji Pak Buwas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga