Sori, Bos Warteg Masih Ogah Rumahnya Digusur untuk Jalan Tol

Minggu, 13 November 2016 – 03:30 WIB
MENTERENG: Rumah milik Sanawi di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang masih berdiri mentereng meski harusnya sudah dibongkar untuk proyek Tol Pejagan-Pemalang. Sanawi yang juga bos warung tegal enggan melepas rumahnya dengan ganti rugi Rp 1,5 miliar. Foto: Radar Tegal/JPG

jpnn.com - TEGAL - Rumah mewah milik bos warung tegal (warteg), Sanawi di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tak kunjung dibongkar. Padahal, rumah-rumah di sekelilingnya yang terdampak pembangunan Tol Pejagan-Pemalang sudah rata dengan tanah.

Ihwal belum disepakatinya ganti rugi Rp 1,5 miliar konon menjadi alasan Sanawi enggan membongkarnya. Dia  dikabarkan meminta ganti rugi lebih dari Rp 1,5 miliar supaya bisa kembali membangun rumah mewah di lokasi lain.

BACA JUGA: 500 Kilogram Daging Babi Diamankan Satpol PP di Dharmasraya

Ayah Sanawi, Tarmidi (70) mengatakan, anaknya minta ganti rugi  Rp 2 miliar lebih. “Kalau tetap segitu (Rp1,5 miliar, red) tidak cukup untuk membangun rumah lagi," kata Tarmidi seperti diberitakan Radar Tegal, Sabtu (12/11).

Rumah milik Tarmidi yang tak jauh dari tempat tinggal Sanawi bahkan sudah rata dengan tanah. Tarmidi menerima ganti rugi Rp 400 juta untuk rumahnya yang seluas 200 meter persegi.

BACA JUGA: Serem! Rumah Diteror Hantu, Cermin Keluarkan Darah, Pisau Terbang Sendiri

Belakangan ganti rugi itu tak cukup untuk membangun rumah pengganti. “Masalahnya uang yang saya terima, ternyata tidak cukup untuk membangun rumah lagi,” keluhnya.

Mencuatnya penolakan uang ganti-rugi lahan yang dipergunakan untuk proyek Tol Trans Jawa seksi III Pejagan-Pemalang ditanggapi serius BPN Slawi, Jawa Tengah. Jika nanti para penerima ganti-rugi masih keberatan, BPN akan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri (PN).

BACA JUGA: Ular 6 Meter Berkeliaran di Permukiman Warga, Ini Wujudnya

Sebelumnya Kepala BPN Slawi Herry Sudiartono mengaku sudah memberi jangka waktu 14 hari kepada pihak-pihak yang keberatan dengan besaran ganti rugi.  ”Setelah tenggat waktu 14 hari, BPN Slawi tidak bisa lagi menerima keberatan besaran uang ganti-rugi yang telah ditetapkan,” ungkapnya. (muj/zul/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yeeessss... Kabar Gembira untuk Ribuan PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler