jpnn.com, SURABAYA - Jatah bimbingan teknis (bimtek) DPRD Surabaya bakal berkurang. Upaya dewan merevisi tata tertib untuk kali kedua kandas.
Di revisi itu dewan memasukkan lagi pasal tentang pembiayaan bimtek memakai APBD. Namun, Gubernur Jatim Soekarwo tidak menyetujui penambahan pasal itu dalam harmonisasi perda.
BACA JUGA: DPR: Penggajian PPPK Jangan Membebani Pemda
Dalam suratnya, gubernur menerangkan bahwa pembiayaan bimtek tidak bisa lagi menggunakan APBD. Menurut aturan terbaru, pembiayaan bimtek harus ditanggung penyelenggara.
Tata tertib itu sebenarnya sudah direvisi akhir tahun lalu. Namun, sepekan setelah ditetapkan, dewan mengajukan revisi lagi.
BACA JUGA: Mendagri: Yang Penting Pahami Area Rawan Korupsi
Sempat terjadi perdebatan di internal dewan saat itu. Bahkan, saat dibahas di forum paripurna terjadi hujan interupsi.
Anggota Fraksi PKS Achmad Zakaria menjadi salah satu pihak yang tidak setuju dengan revisi ulang itu. Namun, anggota dewan lain dan pimpinan dewan punya pendapat berbeda.
BACA JUGA: Karena Silpa, APBD Sidoarjo Naik Signifikan
Mereka menghendaki tatib direvisi lagi. ''Sudah saya bilang sejak interupsi dulu. Sekarang usulan itu ditolak gubernur kan,'' ujar Zakaria setelah pembahasan tatib.
Dalam aturan lama, bimtek boleh dibiayai APBD. Namun, setelah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, aturan tersebut tidak diperbolehkan lagi.
Peraturan itu menjelaskan bahwa kegiatan bimtek DPRD dibiayai penyelenggara.
''Akhirnya balik lagi. Sama dengan permendagri,'' kata Zakaria sambil menunjukkan salinan tatib yang baru saja diharmonisasikan ke Pemprov Jatim.
Kemarin tata tertib itu dibacakan lagi oleh Wakil Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Surabaya Junaedi di forum rapat paripurna. Kali ini tidak ada hujan interupsi lagi. (sal/c19/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banggar Minta APBD Tetap Naik
Redaktur & Reporter : Natalia