Sori, KPK Belum Berani Jerat Tersangka Kasus RS Sumber Waras

Selasa, 12 September 2017 – 14:48 WIB
Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan bahwa lembaganya belum berani menaikkan penyelidikan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya. Alasannya, penyidik dan penuntut umum di KPK belum yakin bahwa ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

Syarif mengatakan, sebenarnya KPK sudah melakukan tiga gelar perkara kasus RS Sumber Waras yang mulanya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta itu. Bahkan, sudah ada hasil audit investigasi BPK tentang indikasi kerugian negaranya.

BACA JUGA: OTT Hanya 10 Persen dari Beban Kasus KPK

“Dari audit investigasi itu terus BPK mengeluarkan nilai indikasi kerugian negara. Setelah ada indikasi,  biasanya KPK lakukan upaya penyelidikan,” ujar Syarif saat rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (12/9).
 
Jika kasus itu naik penyidikan, katanya, maka KPK akan meminta BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Namun, kasus ini belum naik penyidikan sehingga KPK belum meminta BPK dan BPKP melakukan perhitungan.

Syarif mengakui, memang banyak tokoh masyarakat termasuk salah satu ormas yang mendesak KPK agar menindaklanjuti kasus itu. Mereka juga menyodorkan hasil audit investigatif BPK yang menemukan indikasi kerugian negara.
 
Selanjutnya, pimpinan KPK mengajak penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara. “Gelar ini bukan satu kali. Tiga kali yang saya ingat, termasuk sehari sebelum RDP (beberapa waktu lalu),” ungkap Syarif.

BACA JUGA: Kasus Sumber Waras Masih Jalan atau Masuk Laci?

Namun, kata Syarif menegaskan, dalam gelar perkara itu penyidik dan penuntut umum menyatakan tidak yakin ada pelanggaran hukum dalam kasus itu dengan berbagai alasan. “Salah satunya adalah perbuatan melawan hukum dari kasus ini belum terlalu kelihatan. Tim penyidik dan penuntut meminta tim penyelidi  melakukan pengembangan,” paparnya.
 
Lebih lanjut Syarif mengatakan,  KPK juga mempertimbangkan belum adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus itu. “Setelah kami lihat, belum meyakinkan penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.
 
Namun, Syarif berjanji jika nanti ada bukti tambahan yang mendukung maka KPK akan menaikkan kasus ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu juga mengklarifikasi soal penggunaan tim penilai independen dalam penyelidikan terhadap hasil audit BPK.

Dia mengatakan, hal itu bukan berarti KPK tidak percaya kepada hasil audit investigatif BPK. “Tapi, kami  harus kroscek lagi,” ujarnya.

BACA JUGA: KPK: Itu Sudah Keterlaluan

Setelah dilihat, ujar dia, ada beberapa perbedaan. Misalnya, tim penilai menyatakan harga pembanding yang dipakai untuk perhitungan berbeda.

Hal ini disebabkan beberapa hal. Salah satunya  persoalan letak atau alamat lahan RS Sumber Waras. Yakni, ada yang di  Kiai Tapa dan Tomang sehingga berpengaruh kepada penentan nilai jual objek pajak (NJOP).
 
Selain itu ada perbedaan penafsiran soal harga. “Sehingga dicek lagi dengan beberapa properti di sekitar itu. Bukan kami meragukan,  tapi penyidik dan  penuntut saya belum firmed,”  tegasnya.
 
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam RDP itu mengatakan, jika memang tidak ditemukan adanya kerugian negara maka KPK harus mengumumkan ke publik dan menutup kasusnya. “Kalau ada, lanjutkan dong,” tegasnya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelidik KPK Dilarang Melakukan Penuntutan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler