jpnn.com, JAKARTA - Polri telah mengantongi daftar nama warga negara Indonesia (WNI) yang pernah ikut berperang di Suriah. Salah satunya adalah Syawaluddin Pakpahan (43) yang kini menjadi tersangka teroris karena menyerang Mapolda Sumatera Utara.
Meski demikian, Polri tak bisa menjerat WNI yang pernah menjadi kombatan di Suriah. Pasalnya, tidak ada aturan yang memungkinkan Polri memproses hukum WNI yang pernah berperang di negara lain.
BACA JUGA: Polri Belum Pastikan Penyerang Polda Sumut Jaringan Bahrun Naim
"Yang jadi masalah, Polri tidak bisa ambil tindakan ketika yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana di sini," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/6).
Karena itu, Setyo berharap agar RUU Tindak Pindana Pidana Terorisme segera rampung. Polri pun menginginkan UU Terorisme yang baru nanti juga memuat ketentuan untuk menjerat WNI yang ikut berperang di negara lain.
BACA JUGA: Peneror Mapolda Sumut Pernah Berperang di Suriah
"Kami harapkan dalam RUU nanti itu akan muncul, di mana upaya preventif. Karena kami melihat dia pernah bertempur di sana. Lalu bisa dibuktikan dia pernah bertempur, itu bisa ditindak," kata dia.
Untuk saat ini, kata Setyo, Polri hanya melakukan upaya upaya preventif untuk mencegah terjadinya teror. "Begitu kami dapat informasi dan ada alat bukti yang meski minim, kami lakukan tindakan sesuai hukum. Tidak melanggar hukum atau HAM," kata Setyo.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Lihat! Sniper Wanita Tertawa dan Julurkan Lidah saat Kepalanya Nyaris Ditembus Peluru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Tempelkan Selebaran Ancaman ke Mobil Polisi, Polda Minta Jangan Dibesar-besarkan
Redaktur : Tim Redaksi