Sori, Warga dari Sejumlah Wilayah ini Tidak Bisa Masuk ke Bogor

Sabtu, 24 April 2021 – 23:48 WIB
Ilustrasi - Kendaraan keluar dari Tol Jagorawi di pintu Tol Baranangsiang Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6-2-2021). ANTARA/HO-Pemkot Bogor

jpnn.com, BOGOR - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengerahkan 504 personel gabungan untuk penyekatan kendaraan di tujuh lokasi guna mengawal aturan pelarangan mudik yang mulai efektif berlaku 22 April 2021.

"Rencana personel yang dilibatkan 504 orang, Polri 210 orang, TNI 42 orang, dishub 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan dinas kesehatan 42 orang," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Sabtu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Reshuffle Menteri Pendidikan jadi Menkeu, Fadli Zon Sebut Kemendikbud Disusupi PKI, BOS Berubah

Menurutnya, pos penyekatan yang dilakukan nonstop itu, masing-masing dikawal oleh tiga regu personel. Masing-masing regu bisa menjaga secara bergantian selama 24 jam.

Harun mengatakan tujuh titik pos penyekatan ada di perbatasan, seperti Puncak Bogor, Cariu, Cileungsi, Cigombong, Cibinong, Parung, dan Jasinga.

BACA JUGA: Peringatan Dini BMKG, Warga Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Waspadalah Malam Ini

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat hasil rapid test antigen.

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor), meski membawa surat hasil rapid antigen, karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh pemerintah pusat," ucapnya.

BACA JUGA: Jangan Sampai Larangan Mudik Hanya Jargon Semata, Pemerintah Harus Lebih Tegas

Pasalnya, mulai Kamis (22/4) Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik untuk menegakkan larangan mudik.

"Satgas COVID-19 mendirikan tujuh posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid test antigen," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah, selain Jadetabek di perbatasan.

"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor, selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah mempercepat pemberlakuan larangan mudik Lebaran yang sebelumnya berlaku 6-17 Mei menjadi 22 April-24 Mei 2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler