Sori Ya, Ormas Tak Bisa Dapat Dana Hibah Berkali-kali

Senin, 14 Agustus 2017 – 23:14 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengingatkan daerah untuk berhati-hati dalam mengelola dana hibah.

Misalnya bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, tidak bisa diberikan berkali-kali. Berbeda dengan lembaga misalnya seperti Gerakan Pramuka, tetap bisa diberikan. Karena merupakan lembaga yang diciptakan oleh daerah.

BACA JUGA: Mendagri Pastikan Semua Masalah e-KTP Tuntas Tahun Ini

"Hibah pada ormas seseorang, organisasi, enggak bisa terus menerus (diberikan,red). Karena itu harus lebih dicermati," ujar Hadi di Jakarta, Senin (14/8).

Selain mengingatkan, Kemendagri kata Hadi juga melakukan sejumlah langkah guna mengantisipasi penyalahgunaan dana hibah pada pelaksanaan Pilkada 2018.

BACA JUGA: Ormas yang Terancam Menyusul HTI Bukan Ormas Islam

"Kemendagri telah buat filternya, bahwa yang direalisasikan sekarang didasarkan atas proposal yang telah diverifikasi tahun sebelumnya. Hanya kadang-kadang di daerah muncul tiba-tiba," ucapnya.

Kemendagri kata Hadi, juga akan lebih ketat mengkaji setiap usulan terkait penggunan dana hibah dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

BACA JUGA: BPOM Minta Dukungan Kemendagri

"Harus dilihat antara belanja mengikat dengan belanja yang bersifat hibah. Karena hibah masuk dalam rancangan belanja aparatur. Lalu output dan sasaran harus jelas. Lalu tingkat pertanggungjawaban harus jelas," katanya.

Menurut Hadi, pengkajian penting dilakukan secara mendalam karena dari pengalaman ada sejumlah oknum menyelewengkan dana hibah dan bansos yang bahkan melibatkan banyak pihak.

Misalnya terkait penggunaan dana bansos dan hibah di Sumatera Utara beberapa waktu lalu, mengantarkan gubernur ketika itu harus berurusan dengan hukum.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SKB 3 Menteri Dijamin Tak Menimbulkan Persekusi Pada Eks HTI


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler