Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Umat oleh ACT, Yandri PAN: Bubarkan!

Selasa, 05 Juli 2022 – 20:58 WIB
Yandri Susanto komentari kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) perlu diproses secara hukum.

"Berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlu bubarkan ACT," kata Yandri saat dihubungi pada Selasa (5/7).

Menurut legislator Fraksi PAN itu, sanksi dan tindakan tegas itu diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana amal dan bantuan kemanusiaan.

"Kalau tidak disanksi tegas, saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah atau pun hilang," ungkap Yandri Susanto.

Namun, dia di sisi lain dia berharap pemerintah bisa melakukan penertiban terhadap kelompok filantropi atau organisasi penghimpun dana masyarakat.

Misalnya, pemerintah membentuk semacam pengawas bagi organisasi penghimpun dana.

"Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apa pun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa langsung ditindak," tutur Yandri.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebelumnya meminta maaf setelah lembaga sosial itu dihebohkan dengan pemberitaan salah satu media nasional perihal adanya dugaan penyelewengan dana.

Pascapemberitaan media itu, tagar seperti #aksicepattilep dan #janganpercayaACT pun bermunculan di media sosial.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh President ACT Ibnu Khajar dalam jumpa pers di Kantor ACT, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Senin (4/7) sore. (ast/jpnn)

BACA JUGA: Penghapusan Honorer Bukan Solusi, PTT Daerah Ini Minta Dijadikan PPPK Tanpa Syarat


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler