Soroti Fenomena Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Begini Reaksi Sultan DPD RI

Minggu, 21 Maret 2021 – 16:45 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (tengah). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan Artis Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus penyedia layanan prostitusi anak di bawah umur pada Kamis (18/3).

Cynthiara Alona ditangkap bersama kedua orang temannya yang juga bekerja sama dalam kasus tersebut. Dua orang itu adalah AD sebagai muncikari dan AA sebagai pengelola hotel.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Mengecam Pelaku Prostitusi Online Melibatkan Anak di Bawah Umur

Fenomena maraknya praktik prostitusi anak di bawah umur mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya pada Minggu (21/3/2021).

Menurut Sultan, pemerintah harus serius menindaklanjuti kejahatan tersebut. Sebab, Indonesia saat ini bukan hanya menghadapi bahaya prostitusi yang dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga melibatkan anak-anak.

BACA JUGA: Praktik Prostitusi Anak di Kediri Terbongkar, Orang Tua Ikut Terlibat, Ya Ampun

Sultan menyebut beberapa organisasi internasional yang berbasis di Indonesia misalnya UNICEF Indonesia telah mengestimasi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual berjumlah 40.000 s/d 70.000 setiap tahunnya. ILO pernah melakukan penelitian tentang pelacuran anak di beberapa kota di Indonesia dan menemukan fakta ada sekitar 24.000 anak-anak yang dilacurkan.

“Pada saat ini, praktik prostitusi atau pelacuran dilakukan secara gelap. Terungkapnya kasus prostitusi anak dibawah umur yang dilakukan artis Cynthiara Alona hanya puncak gunung es (sebagian kecil). Meski dianggap sebagai kejahatan moral, aktivitas prostitusi di Indonesia masih tersebar luas,” ujar pria yang akrab dipanggil SBN tersebut.

BACA JUGA: Respons Sultan DPD RI Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Menurut Sultan, Unicef memperkirakan sebanyak 30% pelacur perempuan di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Tak hanya itu, banyak muncikari yang masih berusia remaja.

Akhir-akhir ini, kata Sultan, bahkan marak pemberitaan tentang artis-artis Indonesia yang juga bekerja di sektor prostitusi. Tentu dengan kondisi ini sangat memprihatinkan dan harus ada rencana aplikatif dari pemerintah bersama penegak hukum untuk mencegah serta memberantas setiap aktivitas prostitusi khususnya terhadap anak dibawah umur.

Lebih lanjut, Sultan menjelaskan seiring perkembangan teknologi, prostitusi pun sekarang bisa diakses melalui dunia online atau internet atau yang sekarang disebut dengan prostitusi online.

“Hal inilah yang sekarang marak terjadi dan menjadi fenomena baru di dalam bisnis prostitusi,” ujar Sultan.

Eks Wakil Gubernur Bengkulu mengatakan kemajuan tekhnologi tidak bisa dihindarkan, walaupun selalu ada sisi baik dan buruknya terhadap perkembangan tekhnologi.

“Sekarang pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat harus memiliki kemampuan dalam membatasi ruang gerak kejahatan yang berbasis pemanfaatan IT,” tegas Sultan.

Sultan menambahkan memberantas prostitusi melalui sistem online dengan aplikasi tertentu tidaklah mudah. Oleh karena itu, menurutnya harus menggunakan pendekatan law enforcement sekaligus berbarengan dengan pendekatan kultural di masyarakat.

"Selain regulasi dan patroli aplikasi yang berbentuk media sosial yang dimanfaatkan dalam tindak kejahatan, membangun budaya melapor konten negatif di dunia Maya menjadi keniscayaan agar permasalahan ini melibatkan hubungan antara masyarakat dan pihak yang berwenang yang sama-sama pro aktif untuk dapat segera bertindak,” ujar Sultan.

Lebih lanjut, senator muda itu menyatakan Kementerian Sosial mencanangkan bahwa Indonesia akan bersih dari prostitusi pada tahun 2019, tapi hal ini jauh dari target yang ingin dicapai.

Menurut Sultan, kehidupan bersih prostitusi baru bisa terwujud apabila memang ada keseriusan pemerintah untuk menghapus prostitusi di segala area termasuk prostitusi anak dan prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

Dia menilai selama ini kerja-kerja yang dilakukan pemerintah lebih kepada penindakan (kasuistik), padahal pemberantasan prostitusi harus dimulai pada tindak pencegahan dari berbagai macam stakeholders.

“Dan, pemerintah kita lalai dalam hal ini,” ujar Sultan.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler