jpnn.com, JAKARTA - Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman menjelaskan strategi testing Covid-19 yang terdiri dari aspek kesehatan masyarakat dan aspek klinis.
Menurut dia, strategi testing secara klinis yang biasanya dilakukan di rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, atau fasilitas isolasi terpusat dengan menggunakan tes PCR.
BACA JUGA: Andre Sebut Biaya Tes PCR Bisa Lebih Murah, Seharusnya Rp200 Ribu
Sebab, tes PCR tidak hanya tepat untuk mendeteksi, tetapi juga mediagnosa atau mengonfirmasi kasus Covid-19.
Dicky mencontohkan penyakit diabetes yang alat tesnya sudah bisa ditemukan di apotek dan bisa digunakan di rumah.
BACA JUGA: Berita Duka, PNS Perempuan Meninggal Dunia, Kades Bilang Begini
"Kalau ke rumah sakit enggak begitu. Pemeriksaan langsung dari ambil darah, venanya dilihat. Ini untuk mencapai hasil seakurat mungkin dalam kepentingan klinis," kata Dicky kepada JPNN, Selasa (9/11).
Di sisi lain, dia menilai aspek kesehatan masyarakat bertujuan untuk mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19 secara masif.
BACA JUGA: Di Dekat Sumur Ada Golok Tergeletak, Bambang Curiga, Ternyata!
Untuk itu, strategi testing yang perlu digunakan dalam aspek kesehatan masyarakat ialah metode pemeriksaan yang efektif, mudah, murah, dan cepat.
"Kalau bicara yang murah dengan kriteria tadi, cepat, juga mudah, ya, rapid test antigen atau yang disebut dengan lateral flow test," ujarnya.
Dicky Budiman memaparkan hasil penelitian University College London yang menunjukkan rapid tes antigen sangat berguna sebagai metode pemeriksaan dalam strategi kesehatan masyarakat.
Dia mengungkapkan tes antigen yang tingkat efektivitasnya mencapai 80 hingga 90 persen menjadi pilihan yang tepat untuk digunakan dalam kebijakan pemerintah seperti syarat perjalanan, acara-acara besar, dan lain-lain.
"Jadi, kalau pemerintah memilih PCR itu, secara strategi kesehatan masyarakat, enggak tepat," tambahnya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 mengatur syarat penerbangan domestik yang berlaku pada 2-15 November 2021.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali bisa menggunakan tes antigen maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan jika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima satu kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga PCR Turun, DPR RI Harapkan Polemik Soal Bisnis PCR Dihentikan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih