Soroti Laporan LHKPN Pati Polri, ISESS Minta Penjelasan Kapolri

Jumat, 16 Juni 2023 – 12:52 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal aturan seorang perwira tinggi (pati) yang wajib melapor hartanya.

Hal itu untuk menyikapi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sempat disorot Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) lantaran terakhir melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2016 dengan nominal hanya sebesar Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Terus Meningkat, Ketua KNPI Apresiasi Kinerja Kapolri

"Lebih tepat ditanyakan ke Kapolri. Apakah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia masih berlaku?" kata Bambang kepada wartawan, Jumat (16/6).

Bambang berharap Kapolri bisa konsisten atas peraturan yang telah dibuat tersebut.

BACA JUGA: Jalankan Perintah Presiden Jokowi, Kapolri Bakal Sikat Sindikat TPPO

Dia juga meminta Kapolri untuk memberikan sanksi bagi anggota Polri yang tidak patuh laporkan hartanya ke KPK.

"Bagi saya, lebih baik mendorong Kapolri konsisten menegakan peraturannya sendiri dengan memberi sanksi semua jajarannya yang tak disiplin menyampaikan LHKPN," katanya.

BACA JUGA: Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Dibongkar, Kabareskrim Ungkap Kronologi & Temuan

Di sisi lain, istri Komjen Agus, Evy Celianti juga sempat menjadi sorotan lantaran kerap memamerkan kemewahan hidupnya di media sosial.

Sementara, Komjen Agus diketahui pada tahun 2016 mulai menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri dan berpangkat bintang satu atau brigjen.

Bambang menilai memang cukup memakan waktu bila menyusun LHKPN sejak dia mendapuk sebagai bintang satu.

"Kurun waktu sejak 2016 dengan promosi jabatan yang sangat tinggi sampai sekarang bukanlah waktu yang pendek untuk menyusun LHKPN bila mau," ujarnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Lantaran, Agus melaporkan hartanya terakhir pada 2016 dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar.

"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan," kata YLBHI dalam unggahan di Instagram yang telah diizinkan kutip oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Kejanggalan tidak hanya dilihat oleh YLBHI. Harta kekayaan Kabareskrim telah dianalisa YLBHI bersama tim lainnya.

"Timnya ICW, PBHI, AJI, ICJR, YLBHI, KontraS," pungkas Isnur.

Dalam unggahan YLBHI, tampak Kabareskrim hanya melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali.

Yakni pada 2008 saat dia menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang dengan nominal Rp1.255.636.000, pada 2011 saat menjabat sebagai Kabag Resmob Bareskrim senilai Rp2.797.350.000 dan terakhir pada 2016 saat menjabat sebagai Kabag Pengendalian Operasi Sumsel senilai Rp1.773.400.000.

Menurut YLBHI, jumlah harta kekayaan Rp1,7 miliar janggal. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LHKPN Agus Disorot YLBHI, Heroe Waskito Singgung Kasus Richard Mille


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler