Jalankan Perintah Presiden Jokowi, Kapolri Bakal Sikat Sindikat TPPO

Kamis, 01 Juni 2023 – 07:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Hal itu sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya,” kata Kapolri Jenderal Listyo seusai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (31/5).

BACA JUGA: 2 Tersangka TPPO Ditahan Polres Cianjur

Dalam menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi kepada Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO, Listyo menyebut saat ini Korps Bhayangkara tengah melakukan pemetaan dan langkah-langkah penegakan hukum.

“Perintah presiden segera kami tindaklanjuti, segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum. Tentunya mapping saat ini sedang kami laksanakan. Dalam waktu dekat kami akan segera mengambil langkah,” ungkap jenderal bintang empat itu.

BACA JUGA: Benny Rhamdani: Perintah Presiden Sudah Jelas, Kami akan Melaksanakan Sungguh-Sungguh di Lapangan

Listyo mengatakan bahwa kasus TPPO menjadi perhatian internasional.

Oleh karena itu, Kapolri memerintahkan  Divisi Hubungan Internasional Polri bekerja sama dengan negara-negara mitra (counterpart) Indonesia.

BACA JUGA: Seorang Pelaku Perdagangan Orang Tujuan Timur Tengah Ditangkap Polisi

Kapolri menugaskan Divisi Hubinter mencari tahu kelompok-kelompok sindikat yang ada dan bekerja sama dengan kelompok pelaku TPPO di Indonesia, sehingga pada saat penegakan hukum, hak warga negara yang menjadi korban dapat terlindungi.

“Data yang ada dari sembilan juta masyarakat yang bekerja di luar negeri, kurang lebih lima juta berangkat dengan cara ilegal,” kata mantan kepala Bareskrim Polri itu.

Menurutnya, peran kepolisian yang ada di luar negeri, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan masyarakat bekerja, dapat memberikan perlindungan pada saat terjadi masalah.

“Masyarakat yang jadi korban bisa menghubungi kepolisian dan saya berharap perwakilan polisi di luar negeri bisa mengambil langkah-langkah bekerja sama, baik dengan negara setempat maupun segera menghubungi polisi yang ada di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, kerja sama dengan negara setempat, kementerian luar negeri dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait bisa membantu menyelamatkan korban TPPO.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO. Sebab, ujar Mahfud MD, hal itu kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler