Soroti Pernyataan Menag Yaqut soal Gonggongan Anjing, Chandra Bicara Unsur Pidana

Kamis, 24 Februari 2022 – 10:55 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: source fo JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang gonggongan anjing ketika menjelaskan aturan pengeras suara di masjid dan musala.

Menag Yaqut memberikan contoh tentang pelantang masjid dan gonggongan anjing itu ketika berkunjung ke Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).

BACA JUGA: Hendri Tanggapi Menag Yaqut: Apakah Gonggongan Anjing Panggilan untuk Ibadah?

Chandra dalam pendapat hukumnya menyatakan Menteri Agama sebagai pejabat pemerintah hendaknya memilah diksi atau pilihan kata yang baik agar tidak menimbulkan gejolak dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Dia berpendapat pernyataan Menag Yaqut menjadi kontroversial lantaran penjelasan yang disampaikan terkesan membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing.

BACA JUGA: Begini Kalimat Lengkap Menag Gus Yaqut tentang Pelantang Masjid dan Gonggongan Anjing

"Sehingga, tampak seperti menghina dan mencela keyakinan beragama," kata Chandra kepada JPNN.com, Kamis (24/2).

Dia menyebut bagi umat Islam, azan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan salat yang begitu mulia.

BACA JUGA: 2.000 Lebih ASN Daerah Ini Terima SK PPPK, Gaji Aman, Alhamdulillah

"Membandingkannya dengan suara anjing yang menggonggong tidaklah sepadan," ucap Ketua Eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.

Menurut Chandra, apabila perbandingan tersebut disampaikan kepada diri sendiri atau internal terbatas, itu tidak akan menimbulkan masalah.

"Namun, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama," bebernya.

Chandra menerangkan bahwa perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP, yaitu unsur perbuatan tindak pidananya berupa pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yang dianut di Indonesia.

Unsur yang demikian menurutnya masuk kategori perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP.

Kemudian, katanya, unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.

Dia menilai unsur sengaja terpenuhi karena ucapan Menag Yaqut disampaikan di hadapan publik dan ditujukan kepada masyarakat.

"Artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler