Begini Kalimat Lengkap Menag Gus Yaqut tentang Pelantang Masjid dan Gonggongan Anjing

Kamis, 24 Februari 2022 – 09:12 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang menuai protes.

Menag Gus Yaqut mengatakan pengaturan itu bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

BACA JUGA: HNW Berharap SE Menag Terkait Pengeras Suara di Masjid Direvisi

Pria yang juga ketua umum PP GP Ansor itu menjelaskan aturan yang dia buat tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan pelantang.

Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang dibuat mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

BACA JUGA: 2.000 Lebih ASN Daerah Ini Terima SK PPPK, Gaji Aman, Alhamdulillah

SE Itu mengatur penggunaan waktu dan kekuatan suara dari pelantang masjid dan musala.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu," ujar Gus Yaqut saat kunjungan ke Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).

BACA JUGA: Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer dan Nakes Non-ASN Bakal Ditambah, Alhamdulillah

Mantan anggota DPR RI dari PKB itu menyatakan tahu syiar Islam, dan mempersilakan penggunaan pelantang di masjid dan musala asalkan diatur volumenya.

"Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelas Menag Gus Yaqut.

Selain itu, Yaqut juga mengatakan perlunya pengaturan waktu penggunaan pelantang, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat makin harmonis," tuturnya.

Menag menyebut pedoman itu bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab, di negara yang mayoritas berpenduduk muslim ini terdapat banyak masjid dan musala yang berdekatan.

"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

BACA JUGA: Hendri Tanggapi Menag Yaqut: Apakah Gonggongan Anjing Panggilan untuk Ibadah?

Dia lantas memberikan contoh lainnya, yakni gonggongan anjing.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tutur Gus Yaqut.

Oleh karena itu, dia menekankan alat pengeras suara di masjid dan musala dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

BACA JUGA: Soroti Pernyataan Menag Yaqut soal Gonggongan Anjing, Chandra Bicara Unsur Pidana

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," kata Yaqut. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler