SOS: Habis Mafia Bola, Terbit Mafia Hukum

Rabu, 19 Juni 2019 – 14:38 WIB
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2019) lalu.

Dari persidangan itu, Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali menengarai habis mafia bola terbitlah mafia hukum.

BACA JUGA: IPW Desak Polri Tangkap Semua Nama yang Terlibat Mafia Bola

Bahkan Akmal menengarai, Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono yang didakwa merusak barang bukti terkait perkara match fixing, akan bebas murni.

“Mau dibawa ke mana sepak bola kita kalau setelah mafia bola muncul mafia hukum di persidangan,” ujar Akmal Marhali di Jakarta, Selasa (18/6/2019) malam.

BACA JUGA: Pengacara Sebut Barang Bukti Jokdri Tidak Terkait Match Fixing

BACA JUGA: Sembilan Jenderal Polisi akan Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

“Yang seharusnya dihukum berat bisa jadi ringan bahkan bebas karena permainan di lembaga peradilan. Markus alias makelar kasus bergentayangan di mana-mana. Ini menjadi tugas kita semua untuk mengawasi. Sepak bola nasional harus terus dikawal untuk menjadi lebih baik,” jelasnya.
 
Akmal juga mempertanyakan sikap Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri yang terkesan lepas tangan setelah melakukan penangkapan-penangkapan, bahkan ada indikasi ikut menciptakan blunder terkait kesalahan barang bukti di persidangan.

BACA JUGA: Pelapor Mafia Bola Melenggang ke Senayan

“Seharusnya Satgas seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang terus mengawal proses persidangan sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” paparnya. 

Untuk itu, dia meminta KPK dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memantau jalannya persidangan Jokdri dan terdakwa-terdakwa perkara match fixing (pengaturan skor pertandingan) di PN Banjarnegara, Jawa Tengah, yang juga terindikasi munculnya mafia hukum dalam satu “paket”. “Kalau memang ada mafia hukum, KPK dan KY harus bertindak,” pintanya.

Diberitakan, sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Jokdri di PN Jaksel, Selasa (18/6/2019), menghadirkan saksi Kokoh Afiat, Direktur Keuangan PT Liga Indonesia yang juga pimpinan Persija Jakarta.

BACA JUGA: Kokoh Afiat Sebut Satgas Antimafia Bola Sita Barang Bukti Liga Lama

Kesaksian Kokoh cukup menarik, mengingat ia adalah saksi yang menandatangani berita acara sita dari Satgas Anti Mafia Bola setelah menggeledah kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, awal Februari lalu. 

Dalam kesaksiannya, Kokoh mengaku menandatangani berita acara sita yang berisi barang-barang berupa central processing unit (CPU) komputer dan alat penghancur kertas milik PT Liga Indonesia berikut sisa kertas yang masih ada di tempat. Padahal, menurutnya, semua dokumen itu adalah dokumen lama di masa Liga Indonesia masih menjadi operator Liga 1 dan 2.

“Sejak awal 2016, Liga Indonesia sudah berhenti dan tidak menjadi operator lagi, diganti dengan PT Liga Indonesia Baru yang berkantor di Menara Sudirman, Jakarta. Saksi dan terdakwa sama sekali tidak menjadi pengurus dalam perusahaan operator kompetisi tersebut,” jelas Kokoh menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin. 

Saksi lainnya, Subekti, staf keuangan PT Liga Indonesia yang memerintahkan saksi sebelumnya, Tri Nursalim, untuk menghancurkan kertas, menambahkan, kertas tersebut adalah dokumen keuangan Liga Indonesia, yang diketahui dari saksi Kokoh, bahwa dokumen itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi penyidikan Satgas terkait perkara pengaturan skor yang tengah disidangkan di PN Banjarnegara, dengan terdakwa Priyanto dan kawan-kawan. 

“Apalagi perkara di Banjarnegara itu Liga 3, sedangkan dulu Liga Indonesia waktu masih aktif hanya menjalankan Liga 1 dan Liga 2. Jadi, semua barang yang disita dari kantor PT Liga Indonesia, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada hubungan dengan perkara yang disidik Satgas Antimafia Bola,” urai anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin.

Selain mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, lima orang yang menjadi terdakwa perkara match fixing di PN Banjarnegara adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asosiasi Provinsi (Aprov) PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling Eng, anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit pertandingan Nurul Safarid. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Fakta Baru Kasus Joko Driyono


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler