2 Fakta Baru Kasus Joko Driyono

Selasa, 07 Mei 2019 – 14:13 WIB
Joko Driyono (batik abu-abu) saat menantikan sidang. Foto:Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Pria yang disapa Jokdri itu tiba pukul 13.45 WIB. Dia memakai baju batik cokelat dengan rompi oranye hitam bernomor 43.

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Jokdri Tidak Keberatan dengan Dakwaan JPU

Pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu masuk ke ruangan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

BACA JUGA: Alasan Tiga Mantan Pemain Timnas Beri Dukungan kepada Joko Driyono

BACA JUGA: Alasan Tiga Mantan Pemain Timnas Beri Dukungan kepada Joko Driyono

Selama persidangan, dia lebih banyak diam dan mendengarkan dakwaan dengan saksama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendrawan mendakwa Joko dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti

Jokdri, sapaan karib Joko, dianggap melanggar tiga pasal KUHP sekaligus, yakni pasal 363, 265, dan 261.

’’Walaupun itu barang sendiri, tetapi dalam penguasaan Satgas Antimafia Bola. Sudah dipasang police line juga yang artinya tidak boleh diambil. Ancaman tujuh tahun penjara, tuntutannya belum dipastikan,’’ ujar Sigit.

Dalam pembacaan dakwaan, ada beberapa fakta menarik yang selama ini sama sekali belum terungkap.

Salah satunya bahwa informasi terkait pemasangan police line oleh satgas di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 yang didapat oleh Jokdri berasal dari pesan singkat WhatsApp Direktur Utama Persija Jakarta Kokoh Afiat.

Dalam pembacaan dakwaan itu disebutkan Kokoh memberi tahu bahwa kantor Jokdri didatangi polisi.

Setelah itu Jokdri langsung bertindak. Dia menghubungi sopir pribadinya, Muhamad Mardani Mogot.

Jokdri meminta Mardani untuk mengambil semua kertas kecuali buku bacaan dan majalah yang ada di laci meja kerja Jokdri serta notebook yang ada di lokasi tersebut juga.

Fakta baru yang kedua adalah setelah mengambil beberapa kertas, Mardani tidak langsung memusnahkannya.

Dia tidak langsung membawanya pergi jauh. Dokumen-dokumen itu sempat ditaruh sementara di pos pemadam kebakaran yang letaknya tepat di seberang ROP.

Mardani lantas mengajak Mus Mulyadi untuk masuk ke kantor yang sudah dipasangi police line itu guna menghilangkan rekaman CCTV.

Caranya ialah dengan mencabut DVR yang ada di sana. Setelah itu DVR diganti dengan DVR rusak oleh Mardani dan Mus.

Selanjutnya DVR yang ada rekaman aktivitas di ruangan itu dimasukkan ke mobil milik Jokdri beserta dokumen yang sebelumnya ada di pos pemadam kebakaran tersebut.

Jokdri tidak membantah sedikit pun atas pembacaan dakwaan itu. Dia diam dan berjanji mengikuti proses persidangan hingga selesai.

’’Mohon doanya saya bisa menjalani dengan baik dan sehat dan inilah proses yang terjadi. Jadi, mari kita ikuti bersama proses ini sampai selesai. Terima kasih,’’ katanya ketika ditemui Jawa Pos usai persidangan.

Rencananya, persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis (9/5). Agenda persidangan kedua itu adalah pembuktian dan mendengarkan penjelasan saksi plus mendatangkan barang bukti. (rid/wib/ham)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler