jpnn.com - jpnn.com - Irena Handono selaku saksi pelapor dalam perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menyesali pidato Gubernur DKI Jakarta yang menerjemahkan Surah Al-maidah 51.
Pasalnya, Basuki yang akrab disapa Ahok mengatakan hal itu dalam kegiatan sosialisasi budidaya ikan kerapu di Kepulauan Seribu.
BACA JUGA: Ustazah Irena Jelaskan Arti Tabayun di Sidang Ahok
Menurutnya, sebagai pejabat publik, tidak ada relevansinya Ahok menerjemahkan Alquran dalam program Pemprov DKI Jakarta itu.
"Terdakwa itu kecentilan. Kan tidak perlu dia menyinggung soal surat Al Maidah saat kunjungan ke kepulan Seribu, dia (Ahok) itu kecentilan," kata Irena di depan majelis hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
BACA JUGA: Ini Respons Habib Novel Soal Spanduk Ganyang FPI
Tingkah laku Ahok saat melakukan pidato di depan warga Kepulauan Seribu, menurut Irena terlalu berlebihan.
Harusnya, menurut Irena, Ahok konsisten saja menyosialisasikan budidaya ikan kerapu kepada warga.
BACA JUGA: Ustazah Irena: Teman Saya Bilang Ahok Menista Agama
Setelah melontarkan pernyataan itu, penasihan hukum Ahok, Sirra Prayuna menimpalinya.
Menurut Sirra, pernyataan mantan biarawati itu tidak mengacu pada pokok perkara.
"Terdakwa kan sedang berpidato, saya tanya apakah anda lihat keseluruhan pidatonya? Anda tahu apa saja yang sudah terdakwa lakukan untuk pembinaan umat Islam?" tanya Sirra.
Irena yang sekarang menjadi mubalig itu justru menolak menjawab pertanyaan Sirra.
Irena malah mempertanyakan maksud pertanyaan Sirra yang diduga bermuatan politik.
Irena menilai, penasihat hukum berupaya membentuk opini publik mengenai prestasi Ahok selama menjabat sebagai Gubernur DKI.
"Saya sebelum menjawab tanya dulu, apakah ini relevan saya sebagai saksi ditanya prestasi terdakwa?" timpal Irena kepada Sirra. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Banyak, Sidang Ahok Kelar pada Mei
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga