Sosialisasi dan Operasi Pasar, Cara Bea Cukai Menggempur Rokok Ilegal

Rabu, 07 Juli 2021 – 16:15 WIB
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat luas ini selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara masif meningkatkan fungsi pengawasan lewat operasi pasar, dan mengedukasi masyarakat terkait ketentuan cukai khususnya cukai rokok lewat sosialisasi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak belakangan ini.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat luas ini selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Memberi Izin PLB kepada PT Pilar Grup Indonesia

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal telah menjadi rutinitas Bea Cukai di seluruh wilayah pengawasan sebagai bentuk tindakan preventif untuk mencegah maraknya peredaran maupun konsumsi rokok ilegal.

"Sehingga nantinya dapat menciptakan iklim perdagangan rokok yang kompetitif dan adil,” ujar Sudiro.

BACA JUGA: Mengelola UMKM hingga Hasil Laut, Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Tingkatkan Ekspor Daerah

Memulai awal Triwulan III-2021, Bea Cukai Mataram bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan talkshow tentang Gempur Rokok Ilegal di salah satu stasiun radio.

Dalam acara ini, Bea Cukai dan pemda bersama-sama mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran rokok ilegal dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Bea Cukai Amankan 1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Ditutupi Garam

Sementara itu, lanjut Sudiro, Bea Cukai Kediri sepanjang Juni 2021 lalu telah melaksanakan rangkaian talkshow interaktif di berbagai stasiun radio di wilayah yang berada di bawah pengawasannya. Tema yang disampaikan adalah ketentuan di bidang cukai dan barang kena cukai ilegal yang berfokus pada rokok.

Masih dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bersama Satpol PP dan Wilayatul Hibah beserta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh bersinergi dalam melaksanakan operasi pasar gabungan di wilayah Pidie selama dua hari.

“Atas pelaksanaan operasi pasar gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 744 bungkus rokok ilegal berjumlah 14.880 batang dari grosir maupun kios penjualan rokok yang ada di wilayah Pidie,” tambah Sudiro.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan operasi pasar ini, serta dengan sinergi dan kolaborasi bersama instansi lain, diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, sehingga akan meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler