jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di ruas Tol Semarang-Bawen KM 429, Semarang, Jateng, Sabtu (3/7), di masa penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Selain memanfaatkan masa PPKM darurat, pelaku penyelundupan menyembunyikan rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatera itu di bawah muatan sembako berupa 5 ton garam.
BACA JUGA: Brigjen Tatang dan Ibunya Berpose Bareng Jenderal Andika, Lalu Ada Air Mata
Sopir (IA) dan kernet (PJ) mengeklaim tidak mengetahui muatan yang mereka bawa barang ilegal.
Namun demikian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY Moch. Arif Setijo Noegroho, mengatakan pengakuan sopir dan kernet akan diteliti lebih lanjut sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Rokok Ilegal dari Jateng Diamankan Bea Cukai di Perusahaan Ekspedisi Pekanbaru
"Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya”, ujar Arif.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai itu berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat.
BACA JUGA: Perusahaan Nonesensial dan Nonkritikal Masih Bandel, Anies: Bisa Dicabut Izin Usahanya
Informasi itu kemudian dianalisis dan dikembangkan petugas Bea Cukai.
"Kami bentuk dua tim untuk melakukan operasi," tegasnya.
Arif menambahkan upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM darurat.
Lalu, pada Sabtu (3/7) sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap truk target.
Tak lama kemudian, tim menyetop truk di Tol Semarang – Bawen KM. 429.
"Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam," jelasnya.
Menurut Arif, truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor Bea Cukai Jateng dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek.
Nilai barang diperkirakan Rp 1,07 miliar, sehingga kerugian negaranya mencapai Rp 707,85 juta.
Nilai kerugian ini meliputi penerimaan cukai, PPnHT dan pajak.
Arif mengatakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy