Sosialisasi, Langkah Jitu Bea Cukai Edukasi Ketentuan Cukai kepada Masyarakat

Rabu, 09 Juni 2021 – 21:30 WIB
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai V Bea Cukai Denpasar Syahriza Joko Purnomo. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisai dan asistensi di berbagai daerah.

Hal itu dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Patroli Laut Menjaga Perairan Indonesia

Bea Cukai Denpasar melakukan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol secara daring.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pertukaran data dan informasi bersama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Badung dan Tabanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Bawa Produk Perikanan Asal Kawasan Berikat Aceh Menembus Pasar Jepang

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Bea Cukai Denpasar Syahriza menjelaskan bahwa seluruh layanan Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya atau gratis termasuk untuk pengurusan izin NPPBKC.

"Proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui aplikasi SiMade BC Denpasar dan website bcdenpasar.beacukai.go.id. Terdapat janji layanan untuk pengurusannya sehingga lebih akuntabel. Harapannya masyarakat lebih patuh dan mengetahui bahwa memiliki NPPBKC itu wajib dan mudah,” kata Syahriza.

BACA JUGA: Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rokok Ilegal dan Pita Cukai

Bea Cukai Pekanbaru melakukan asistensi pembukuan dan pencatatan pengusaha pemegang NPPBKC di lingkungannya.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lancang Kuning Bea Cukai Pekanbaru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai bahwa setiap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang memilki NPPBKC wajib menyelenggarakan pembukuan. Setiap pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang memiliki NPPBKC wajib melakukan pencatatan.

Kewajiban dalam melakukan pembukuan dan pencatatan dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam memenuhi ketentuan UU cukai dengan tetap menjamin penanganan hak-hak negara di dalamnya.

Pelaksanaan pencatatan dan pembukuan bagi pengusaha pemegang NPPBKC dilakukan melalui aplikasi excise services and information system (Exsis).

Dengan adanya aplikasi tersebut dapat mempermudah dalam melakukan pencatatan dan pembukuan.

Adanya kegiatan asistensi yang rutin dilaksanakan Bea Cukai Pekanbaru diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pengusaha pemegang NPPBKC untuk menyampaikan kewajiban pembukuan dan pencatatan.

Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Malang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada para perangkat desa maupun kecamatan di Kecamatan Donomulyo hingga para pelaku usaha pemilik toko atau kios yang menjual rokok di wilayah tersebut.

Kali ini, Bea Cukai Malang menyampaikan materi berupa cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal, sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai khususnya terkait rokok ilegal, hingga praktik mengidentifikasi keaslian pita cukai tahun 2021.

Beragam pertanyaan yang diajukan oleh para peserta menampakkan tingkat antusiasme peserta dalam menyimak materi yang disampaikan.

"Kegiatan seperti ini akan terus secara aktif kami lakukan hingga akhir tahun. Harapannya tentu dengan mengedukasi masyarakat maupun perangkat desa dan kecamatan, angka peredaran rokok ilegal di daerah-daerah makin bisa ditekan,” pungkas Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Malang, Bambang Triyanto. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler