Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rokok Ilegal dan Pita Cukai

Kamis, 27 Mei 2021 – 20:04 WIB
Bea Cukai gencar mengedukasi masyarakat tentang aturan barang kena cukai dan pita cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Untuk memberantas peredaran barang-barang kena cukai secara ilegal, Bea Cukai secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat di berbagai daerah.

Edukasi tentang ciri-ciri dan kerugian penggunaan barang kena cukai ilegal, serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa itu dikemas dalam acara sosialisasi di Bandar Lampung, Kediri, dan Kupang.

BACA JUGA: Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Optimalkan DBHCHT

Bea Cukai Lampung melaksanakan sosialisasi bertema Identifikasi Rokok Ilegal pada Kamis (20/5) di wilayah Kecamatan Gunung Sugih dan Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam acara sosialisasi itu petugas Bea Cukai menjelaskan tentang ciri rokok ilegal, antara lain tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai berbeda peruntukkan, dan./atau dilekati pita cukai bekas.

BACA JUGA: MS Sudah Ditangkap, Dia Pasrah, Tak Melawan

“Semoga lewat kegiatan ini, pedagang lebih sadar tentang bahaya dan dampak dari rokok ilegal, dapat mengidentifikasi cirinya serta tau apa sanksi yang akan didapat dari penjualannya," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari.

Selain itu, pada Senin (25/5), Bea Cukai Kediri juga mengadakan sosialisasi sekaligus asistensi tentang pita cukai bagi pengusaha pabrik hasil tembakau.

BACA JUGA: Jangan Sampai Maskapai Garuda Indonesia Tamat

Kegiatan itu dilaksanakan sejalan dengan Perdirjen nomor PER-15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Navy Zawariq mengatakan kegiatan itu diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pelekatan pita cukai oleh pengusaha pabrik, serta saldo buku/catatan sediaan pita cukai sesuai dengan jumlah fisik pita cukai.

Sementara itu, Bea Cukai Kupang mengadakan sosialisasi bertema Identifikasi Pita Cukai, yang dihadiri perwakilan mahasiswa, dekan serta dosen dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Nusa Cendana Kupang.

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Kupang Tribuana Wetangterah dalam sambutannya menjelaskan sebagai community protector dan revenue collector, instansinya bertugas untuk menjelaskan ketentuan tentang cukai dan pita cukai.

"Kami berharap dapat bahu-membahu dengan semua kalangan untuk menjalankan aturan di bidang cukai, dan juga memberantas peredaran barang kena cukai seperti rokok atau miras ilegal di masyarakat," pungkas Tribuana. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler