jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang mahasiswa berinisial MAM, 19, diamankan polisi karena memukul anggota Polri yang bertugas menyampaikan sosialisasi pencegahan virus corona atau COVID-19 di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, Jumat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tersangka berinisial MAM, 19.
BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Corona, Polisi Tutup 12 Ruas Jalan Mulai Besok, nih Daftarnya
"Tersangka diduga memukul Bripka Saifuddin, anggota Polsek Luengbata, Polresta Banda Aceh. Akibat pemukulan tersebut, telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan," kata AKP M Taufiq.
Perwira pertama Polri itu menyebutkan insiden berawal ketika korban bersama unsur Muspika Luengbata menyampaikan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19.
BACA JUGA: Dua Pemuda Nakal Berbuat Terlarang di Masjid, Terekam CCTV, nih Fotonya
Maklumat tersebut disampaikan kepada masyarakat di sebuah warung kopi di Gampong Blangcut, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh pada Kamis (26/3) petang. Dalam sosialisasi tersebut ada larangan berkumpul di suatu tempat.
"Ketika sosialisasi berlangsung, tiba-tiba tersangka MAM bangun dari tempat duduk seraya menyampaikan perkataan kasar kepada polisi. Korban yang mendengar perkataan tersebut berupaya menenangkan tersangka," kata AKP M Taufiq.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Minimarket, Brigadir EAT Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Tersangka yang sebelumnya meninggalkan tempat duduknya, berbalik dan menuju korban. Tersangka langsung memukul bagian belakang kuping sebelah kiri korban sambil mengucapkan kata-kata tidak pantas.
Berdasarkan keterangan rekannya, tersangka MAM saat itu sedang emosi karena ada persoalan dengan orangtuanya, sehingga anggota Polri menjadi sasaran kemarahan tersangka terhadap orangtuanya.
BACA JUGA: Perampok Bawa Kabur Emas Senilai Rp5 Miliar dan Uang Puluhan Juta Rupiah
"Kini, tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," kata AKP M Taufiq.(antara/jpnn)
Alasan Menkes Terawan Tak Pantas Dimaki
Redaktur & Reporter : Budi