Sosialisasi Permentan Susu, Kementan Panggil IPS & Importir

Kamis, 22 Februari 2018 – 15:47 WIB
Sapi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) telah memanggil pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir susu terkait sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017 tentang penyediaan dan peredaran susu.

Permentan itu mewajibkan pelaku industri pengolahan susu dan importir melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal pada awal pekan ini.

BACA JUGA: Indonesia Telah Mengekspor Produk Unggas ke Negara Tetangga

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani mengatakan, sosialisasi itu mendapat sambutan yang positif dari pelaku industri pengolahan susu dan importir.

"Semua (IPS) hadir dan proses pengumpulan rencana kemitraan juga sudah kami terima cukup banyak. Sedang kami olah berdasarkan kegiatannya," kata Fini, Kamis (22/1).

BACA JUGA: Mentan Minta Anggaran Pertanian Fokus ke Sektor Produksi

Acara sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 150 peserta dari lembaga dan pemangku kepentingan terkait.

Di antaranya dari Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian, Industri Pengolahan Susu (IPS), Importir Susu dan Produk Susu, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

BACA JUGA: Menteri Amran Targetkan 50 Regulasi Dicabut

"Ada juga dari asosiasi atau yayasan yang bergerak di bidang peternakan ataupun perlindungan konsumen, Tim Nilai Tambah dan Daya Saing Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan beberapa dinas provinsi yang membidangi fungsi peternakan," kata Fini.

Sebelumnya, Kementan menegaskan akan menindak tegas industri pengolahan susu yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Namun, Kementan mengaku akan tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai dengan harapan pemerintah. Kementan berharap dengan disosialisasikannya pedoman teknis Permentan 26/2017 ini, pelaku industri pengolahan susu dan importir segera menjalankan kemitraan dengan peternak lokal.

Hal itu untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas susu segar dalam negeri dan memastikan kesejahteraan para peternak sapi lokal. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Segera Ekspor Jagung dari Sulbar dan Kalbar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler