Sosialisasi Pupuk Bersubsidi kepada Petani di Ngawi, Dirjen PSP Tegaskan Prinsip 6T

Rabu, 10 Maret 2021 – 19:11 WIB
Ilustrasi pertanian. Foto: dari Kementan

jpnn.com, NGAWI - Kementerian Pertanian (Kementan) berharap sosialisasi pupuk bersubsidi yang dilakukan kepada petani di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur bisa membuat distribusi dan pemanfaatannya lebih maksimal.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan pupuk bersubsidi adalah bantuan dari pemerintah supaya petani bisa meningkatkan produktivitas.

BACA JUGA: Kementan Dukung Kehadiran Smart Farming untuk Petani Milenial

"Pemerintah akan selalu mengupayakan agar ketahanan pangan bisa terjaga. Salah satu cara yang diupayakan pemerintah melalui pupuk bersubsidi. Oleh karena itu, pendistribusian pupuk subsidi harus dikawal bersama-sama," katanya, Rabu (10/3).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan prinsip yang digunakan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi adalah 6T atau 6 Tepat.

BACA JUGA: Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya Diawasi Secara Ketat

"Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran," terangnya.

Sarwo Edhy menambahkan pupuk bersubsidi tidak hanya diharapkan bisa berdampak pada peningkatan produktivitas.

BACA JUGA: Dirjen PSP Kementan Pastikan Distribusi Air Merata saat Kemarau

Namun, juga meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian, melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, juga memberikan jaminan ketersediaan pupuk.

Di Ngawi sosialisasi pupuk bersubsidi dilakukan kepada Gakpoktan Mantingan di UPT Pertanian Mantingan.

Kegiatan ini dihadiri Koordinator Pertanian, Polsek Mantingan, Koramil Mantingan dan Gapoktan Kecamatan Mantingan.

Kapolsek Mantingan AKP Tulus Adhi Sanyoto menyampaikan kepada kelompok tani bahwa agar dalam pendistribusian pupuk bersubsidi benar-benar disampaikan ke para petani yang berhak menerima.

Selain itu, juga harus sesuai dengan aturan, dan tidak melakukan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.

 Karena bila terjadi penyalahgunaan pupuk bersubsidi akan ditindak secara hukum. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler