Sosialisasikan Fungsi LPS, Masinton Sebut Masyarakat Jangan Ragu Menabung di Bank

Rabu, 18 Oktober 2023 – 21:29 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu saat sosialisasi peran dan fungsi LPS di Jakarta Selatan, Rabu (18/10). Foto: dokpri Masinton

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengajak masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank.

Ajakan disampaikan legislator Fraksi PDI Perjuangan itu saat sosialisasi peran dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2023.

BACA JUGA: LPS Sosialisasikan Mandat Baru Dalam UUP2SK

Politikus PDIP itu mengatakan menabung di bank merupakan hal yang paling aman karena simpanan atau tabungan masyarakat dijamin oleh LPS.

LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan di Indonesia

BACA JUGA: Puan: Tolong Tanyakan ke Pak Jokowi, Mendukung Pak Ganjar atau Punya Pilihan Lain

"Jadi, enggak perlu ragu menabung di bank karena dijamin LPS," kata Masinton dalam kegiatan yang digelar di Pancoran, Jakarta Selatan.

Masinton mengatakan menyimpan uang di luar bank, seperti koperasi sejauh ini belum dijamin oleh LPS sebagaimana tertuang di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BACA JUGA: Megawati Umumkan Mahfud MD Cawapres Pendamping Ganjar, Sandiaga Berkomentar

"Ke depan nanti mungkin saja (koperasi juga dijamin), seperti polis asuransi yang sudah masuk dalam penjaminan LPS dan diatur dalam UU P2SK," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan koperasi simpan pinjam tidak termasuk lembaga yang dijamin oleh LPS.

Dia menjelaskan syarat instrumen keuangan bisa dijaminkan secara umum ialah industri tersebut memiliki pengaruh besar terhadap sistem perekonomian, seperti bank dan asuransi.

Menurutnya, penjaminan simpanan di koperasi untuk dijamin LPS masih memerlukan kajian.

"Bank itu 80 persen perekonomian di Indonesia di bank, asuransi mendekati 10 persen makanya mulai dijamin. Koperasi perlu kajian," katanya.

Dimas menyebut ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar simpanan masyarakat bisa dijamin oleh LPS. Pertama, tercatat dalam pembukuan bank.

Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebih bunga penjaminan LPS. Terakhir, tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud.

"Satu lagi harus menabung," ucapnya.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Masinton   Masinton Pasaribu   LPS   Bank   DPR RI   PDIP   asuransi  

Terpopuler