Sosialisasikan IMEI, Bea Cukai Soekarno-Hatta Isi Konten K2 Gadgets

Kamis, 12 November 2020 – 21:00 WIB
Bea Cukai terus menyosialiasikan tentang IMEI kepada masyarakat. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, TANGERANG - Berbicara seputar gawai atau peranti eletronik dan teknologi terkini seakan-akan tidak ada habisnya.

Terlebih lagi setelah diluncurkannya telepon seluler (ponsel) pintar salah satu merek terkemuka yang mencuri perhatian masyarakat dunia.

BACA JUGA: Kunjungi Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Bamsoet Dorong Ekspor Produk UMKM

Perbedaan jadwal rilis di berbagai negara membuat tidak sedikit masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri.

Membeli ponsel di luar negeri sah-sah saja. Namun perlu diingat ada beberapa kewajiban saat membawa atau mengirim ponsel tersebut ke Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Manado Dorong Ekspor untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Lucia Itaning Prasetya mengungkap itu saat menjelaskan regulasi terkait gawai, International Mobile Equipment Identity (IMEI), Kamis (12/11).

“Selain memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang ponsel, komputer genggam atau laptop, dan komputer tablet, pemilik barang wajib melakukan registrasi IMEI agar barangnya dapat digunakan di Indonesia,” ungkap Lucia.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno Hatta Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Internasional

Dia mengatakan, Bea Cukai terus menyosialisasikan tentang IMEI kepada masyarakat.

Bahkan, hal serupa juga telah disampaikan saat menerima kunjungan para konten kreator K2 Gadgets pada 2 November 2020 lalu.

Lucia menjelaskan K2 Gadget2 adalah akun YouTube yang dinahkodai dua orang dengan nama panggung Kartolo dan Kumar.

Keduanya mengisi konten dengan mengulas ulang dan membahas seputar perkembangan teknologi dan produk gawai terbaru.

Menurutnya, yang kerap kali yang menjadi pembahasan adalah regulasi terkait gawai dan barang lainnya seperti IMEI, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.

“Ketika kami menerima kedatangan mereka telah kami ulas rinci tentang hal tersebut,” ungkap Lucia.

Menurut Lucia, keduanya mengatakan hobi mengulas gawai disertai isu terkini yang menjadi topik hangat di masyarakat menjadi motivasi membuat konten edukatif mereka.

“Tentunya, diharapkan melalui konten yang kelak dibuat nanti oleh K2 Gadgets, dapat menjangkau banyak masyarakat yang menonton agar menambah wawasan dan pengetahuan serta memberi jawaban terhadap persoalan kewajiban registrasi IMEI tersebut,” harap Lucia.

Dalam kesempatan itu, Lucia juga memerinci mengenai IMEI.

Menurutnya, IMEI berfungsi sebagai nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM pada perangkat yang tersambung dengan jaringan telekomunikasi.

Ia menjelaskan kewajiban registrasi IMEI mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

“Setiap handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri harus didaftarkan terlebih dahulu untuk dapat digunakan di Indonesia,” kata Lucia.

Dia menambahkan penumpang dapat melakukan registrasi IMEI pada posko Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

“Untuk barang kiriman, wajib didaftarkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) selaku perwakilan pemilik barang,” jelas Lucia.

Menurut Lucia, tahap awal adalah pendaftaran secara mandiri melalui laman situs resmi beacukai.go.id pada menu registrasi IMEI.

Selanjutnya penumpang akan mendapatkan QR Code, sebagai tanda terima registrasi yang kemudian akan dipindai pada sistem Bea Cukai untuk melakukan pengaktifan HKT, penerbitan surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak (SPPBMCP) dalam hal HKT tersebut masuk kategori barang baru dan terutang bea masuk serta PDRI. (ikl/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler