jpnn.com, JAKARTA - Sosiolog Unpad Yusar Muljadi menilai kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online patut diapresiasi. Sebab satgas sudah melakukan banyak hal sebagai upaya memberantas judi online.
"Kita perlu mengapresiasi kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online yang sudah melakukan langkah-langkah seperti pemblokiran situs-situs judi online, pembekuan rekening, penindakan jual beli rekening, atau wacana pembatasan pembelian pulsa atau top up di minimarket," kata Yusar.
BACA JUGA: Kemenkominfo Blokir 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online
Perihal masih banyak warga masyarakat yang masih bermain judi online, menurut Yusar, itu soal lain. Sulit mengubah perilaku bermain judi online yang sudah berjalan bertahun-tahun dengan tindakan instan.
"Terlebih jika mengacu pada data dari Kemkominfo bahwa pemain judi online tersebut banyak berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, saya kira prioritasnya adalah meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat terlebih dahulu," ujar Yusar.
BACA JUGA: Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
Yusar juga mengomentari kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir VPN gratis. Menurut dia, itu langkah preventif untuk mencegah masyarakat bermain judi online.
Masalahnya, tindakan tersebut akan berimbas pada segolongan masyarakat yang tidak melakukan judi online tetapi membutuhkan VPN gratis. Kelompok nonpenjudi online yang terimbas pemblokiran VPN gratis akan bereaksi.
BACA JUGA: Sumber Daya Cukup, Pemerintah Harus Bisa Berantas Judi Online
"Secara normatif tindakan pencegahan perilaku judi online seperti mengedukasi, meningkatkan akhlak, atau berbuat hal yang positif memang masih bisa simultan dilakukan. Memblokir VPN gratis merupakan tindakan preventif nyata untuk mencegah perilaku judi online," kata Yusar.
Dia mendorong Kemenkominfo agar terus kejar-kejaran untuk memblokir situs-situs judi online. Sebab para bandar judi online itu juga pintar, satu situs diblokir, muncul situs-situs judi online lainnya.
"Mungkin ini di luar ranah Kemenkominfo. Perlu ada perangkat sanksi pidana yang sangat keras bagi pelaku judi online. Ini berkaitan dengan budaya, masyarakat kita akan patuh jika ditakut-takuti oleh sanksi yang berat," ujar Yusar. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi