Kemenkominfo Blokir 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online

Kamis, 08 Agustus 2024 – 20:30 WIB
Ilustrasi. Judi online. Foto dok. Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi (menguangkan) pulsa ke rupiah terkait judi online.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, (8/6).

BACA JUGA: Kominfo Bantu Pelaku UMKM Adopsi Teknologi Digital

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Budi Arie Setiadi.

Budi menjelaskan judi online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu.

BACA JUGA: Kinerja Semester I 2024 Moncer, SIG Fokus Ciptakan Peluang Pertumbuhan dari Semen Hijau & Solusi Berkelanjutan

Budi Arie menjelaskan dasar Hukum Pemblokiran PSE yang menyelenggarakan layanan konversi pulsa ke uang yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Pada Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 disebutkan tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

BACA JUGA: Bincang BUMN Muda Pegadaian, Tingkatkan Keterampilan Komunikasi yang Efektif

Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019 yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online.

Budi Arie menegaskan pemberantasan judi online harus menyeluruh dan konsisten, tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. 

Namun, seluruh stakeholders harus melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

“Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” jelasnya.

Dia juga mengaku pihaknya pun telah meminta kepada operator seluler untuk membatasi transfer pulsa gawai. Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp 1 juta.

Dari 32 situs yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir yakni Boss Pulsa, sementara 31 lainnya tidak terdaftar.(mcr8/jpnn)

Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar yang diblokir Kementerian Kominfo adalah:

  1. Tetra Pulsa
  2. byPulsa - Convert Pulsa
  3. Transfer Pulsa Store
  4. Tukarcoid
  5. Uangkan
  6. viapulsa
  7. bagipulsa
  8. Delta Convert
  9. Dooeit: Convert Pulsa
  10. RubahPulsa
  11. converin
  12. zonaconvert
  13. rajin convert
  14. pulsaconverter.com
  15. conversa
  16. Beli Pulsa
  17. Convert Pulsamu Jadi Uang
  18. Pulsaku - convert Pulsa
  19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  20. Cvpulsa - Convert Pulsa
  21. Zahraconvert
  22. Toko Convert
  23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
  24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  25. Autoconvert - Tukar Pulsa
  26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
  27. Sukma Convert
  28. Tukar Pulsa
  29. Pulsa Converter
  30. Converinaja
  31. Convert Pulsa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringati HUT RI, Kominfo Gelar Konser Musik Voice of Nusantara


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler