Sosiolog Musni Umar Dukung Ketegasan Mendikbud Nadiem dalam Kasus Intoleransi di Sekolah

Jumat, 29 Januari 2021 – 19:18 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang tegas terhadap praktik intoleransi terhadap siswi non-muslim yang diminta mengenakan jilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat mendapat dukungan.

Sosiolog Musni Umar menilai langkah Mendikbud yang merespons cepat keresahan masyarakat di media ihwal intoleransi sudah tepat.

BACA JUGA: Strategi Mendikbud Nadiem Soal Kebijakan Asesmen Nasional Tuai Pujian

"Saya yakin Kemendikbud juga akan mengambil langkah lanjutan untuk menginvestigasi kasus ini untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya, tidak hanya merespons informasi di media," kata Musni saat, Jumat (29/1).

Selama ini, lanjut Musni, Kemendikbud memang memegang kewenangan atas kebijakan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Tak Terima Sinetron Amanda Manopo Dituding Langgar Prokes, Billy Syahputra Bilang Begini

Namun, terdapat otonomi daerah yang mengatur kewenangan Pemda dalam proses implementasinya.

Meski begitu, keberadaan hotline tetap penting sebagai media pengaduan masyarakat. Hal ini bermanfaat untuk mengakomodasi berbagai keluhan yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA: Selamat! Sebanyak 170 Mahasiswa Lolos Seleksi Program Teladan 2021

"Karena Kemendikbud tidak bisa menghadapi langsung seluruh hal atau kejadian yang berkaitan dengan implementasi di lapangan," terang Musni.

Untuk itu, Musni menyarankan Kemendikbud segera melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah, baik gubernur, bupati/walikota hingga kepala dinas pendidikan.

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan persepsi dan miskomunikasi, sekaligus mengumpulkan fakta yang benar.

Dengan demikian pemberian sanksi akan berjalan efektif.

Sebelumnya, melalui video yang diunggah di Instagram, Mendikbud  meminta pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan tersebut pembelajaran  bersama ke depan.

Menurut Nadiem, perkara intoleransi atas keberagaman tidak bisa ditoleransi. Nadiem menyebut perkara tersebut tak hanya melanggar undang-undang, namun juga nilai Pancasila dan bhineka tunggal ika.

Kemendikbud juga telah menyiapkan hotline khusus pengaduan tindakan intoleransi di sekolah. Hotline ini dibuat agar kejadian di SMKN 2 Padang tidak terulang.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler