JAKARTA- Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Kasuba bakal bernasib sama persis dengan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. Keduanya akan diperiksa ulang oleh kejaksaan sebab kasusnya urung dihentikan karena ditolak pengadilan.
"Sama dengan Fadel," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (29/6), saat ditanya langkah kejaksaan setelah Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi pembelian kapal Halsel Express-01.
Basrief menambahkan, pemeriksaan ulang tersangka merupakan prosedur biasa dalam penanganan korupsi. Hanya saja, pemeriksaan dilakukan diakhir penyidikan setelah semua saksi diperiksa.
Pengadilan Negeri Ternate membatalkan SP3 perkara Muhammad Kasuba sesuai surat putusan praperadilan nomor 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/TTE. Disebutkan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) diperintahkan untuk membatalkan SP3 sekaligus menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka.
Pemohon praperadilan adalah Halmahera Corruption Watch (HCW) yang menilai SP3 kejaksaan penyidik bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Setelah SP3 dicabut, HCW mendesak kasus ini diambil alih KPK. Namun Basrief belum memberikan komentara terkiat desakan tersebut. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak-Anak Kompak jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran
Redaktur : Tim Redaksi