SP3 Kasus BLBI: Eks Bos KPK Ucapkan Selamat kepada Jokowi

Jumat, 02 April 2021 – 23:07 WIB
Busyro Muqoddas. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo terkait terbitnya SP3 untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, SP3 pertama dalam sejarah KPK itu tidak mungkin lahir tanpa kontribusi Jokowi.

"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang merevisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK wajah baru," ujar Busryo saat dihubungi, Jumat (2/4).

BACA JUGA: Pertama dalam Sejarah, KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri

Menurut Busyro, pelemahan KPK melalui UU KPK baru, kini terbukti dengan lepasnya kasus megakorupsi BLBI. Apalagi, korupsi BLBI disinyalir merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

"Harus saya nyatakan dengan tegas dan lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-undang KPK," kata dia.

BACA JUGA: MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Atas SP3 Kasus BLBI Oleh KPK, Ini Alasannya

Sebagai bekas pimpinan KPK yang pernah mengusut kasus ini, Bistro menilai kasus BLBI merupakan skandal megaperampokan yang pelik, berliku, licin, dan panas. Secara politik juga penuh intrik, yang sudah mulai diurai oleh KPK rezim.

"UU KPK lama begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," kata dia.

BACA JUGA: Firli Bahuri Cs Diminta Batalkan PK Kasus BLBI

Meski demikian, Busyro mengharapkan, Presiden Joko Widodo bersedia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Atau di sisi lain setidaknya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atau judical review (JR) atas UU KPK tersebut.

"Jika memang masih memerlukan kejujuran mengelola bangsa ini, kami tunggu Perppu dari Istana dan juga putusan MK atas sejumlah permohonan JR pihak terhadap UU KPK hasil revisi. Di titik inilah, kami kiranya cukup melihat legitimasi politik dan moral presiden dan hakim-hakim MK," kata dia. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler