jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan maklumat kepada seluruh jajarannya di kepolisian daerah. Kebijakan tersebut terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Kapolri menegaskan setiap kasus yang hendak dihentikan alias SP3 wajib digelar terlebih dahulu di Mabes Polri.
BACA JUGA: Jadi Tahanan KPK, Andi Taufan Berterima Kasih ke Bendum PAN
"Kewenangan SP3 itu sebenarnya bukan masalah Mabes Polri. Kewenangannya jatuh ke Polda dan penyidik masing-masing. Tapi karena saya anggap kasus ini menonjol, saya sebagai Kapolri, memerintahkan jajaran yang menghentikan kasusnya terkait dengan koorporasi, harus digelar di Mabes Polri," kata Tito di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani Mabes Polri, khusus untuk koorporasi saja. Untuk SP3 kasus karhutla perorangan, tidak termasuk dalam maklumat.
BACA JUGA: Polhut dan PPNS KLHK Disandera, Menteri Siti Melapor ke Jokowi
Tujuan Tito untuk menggelar SP3 kasus karhutla yang melibatkan koorporasi, tentu untuk menghidari polemik di tengah-tengah masyarakat.
"Oleh karena itu, saya buat kebijakan untuk koorporasi, karhutla harus melibatkan unsur Bareskrim, Propam, Irwasum, dan Divisi Hukum Polri. Ini untuk mengurangi dampak-dampak dugaan kolusi, diplintir media, dan seterusnya," tegas Tito. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Megawati Buka Sebuah Rahasia soal Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Percepat e-Government, Indonesia Gandeng Korea
Redaktur : Tim Redaksi