SP3 Kasus Sukmawati Soekarnoputri Digugat, Ini Kata Polri

Senin, 12 November 2018 – 16:39 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kasus penodaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri digugat pelapor. Mereka mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan adanya gugatan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, penyidik telah melalui prosedur yang benar pada kasus tersebut.

BACA JUGA: Setyo Wasisto ke Kemenperin, M Iqbal Jadi Kadiv Humas

“Penyidik itu mereka punya keyakinan, punya kewenangan sepanjang dia melakukan tindakan bisa tanggung jawab ya dilakukan. Itu adalah kewenangan penyidik, tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa diintervensi," ujar Setyo di Mabes Polri, Senin (12/11).

Namun, Polri tak mempermasalahkan adanya masyarakat yang menggugat keputusan itu. Polri, kata Setyo akan menghadapi dengan adanya divisi hukum yang dimiliki.

BACA JUGA: Brigadir HW dan Briptu SDP, Kalian Merusak Citra Polri!

"Itu nggak ada masalah, karena prosedur, memang aturannya demikian, kalau tidak puas ya diajukan praperadilan," ucap Setyo.

Diketahui, sidang perdana praperadilan penerbitan SP3 kasus Sukmawati digelar di PN Jakarta Selatan pagi tadi. Gugatan tersebut dilayangkan Azam Khan, salah satu pelapor Sukmawati atas puisinya di Bareskrim Polri pada April lalu. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Baku Tembak dengan Aparat, 2 Anggota KKB Tewas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat KPK Palsu Upaya Meruntuhkan Moral Polri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler