jpnn.com, BALIKPAPAN - Dua anggota Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, merusak citra Polri karena mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Mereka adalah Brigadir HW dan Briptu SDP. Keduanya akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.
BACA JUGA: Brigadir Syahril Ansari, Anda Sungguh Mencoreng Citra Polri
Wakapolres Balikpapan Kompol Andre Anas mengatakan, keputusan itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memberantas narkoba.
Menurut Andre, Brigadir HW diberhentikan karena terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 7 Ayat 1 (b), Pasal 10 huruf (f), Pasal 11 Perkab 14/2011, dan Pasal 12 Ayat 1 (a) PPRI 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
BACA JUGA: Baku Tembak dengan Aparat, 2 Anggota KKB Tewas
Sementara itu, Briptu SDP terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11 Pertauran Kapolri 14/2011, dan Pasal 12 Ayat 1 (a) PPRI 2003.
"Dua personel ini terlibat sebagai pengedar dan pengguna narkoba," kata Andre sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (9/11).
BACA JUGA: Surat KPK Palsu Upaya Meruntuhkan Moral Polri
Andres memastikan pemecatan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri.
Menurut dia, pemecatan itu sudah melalui rapat serta sidang Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Polda Kaltim.
"Pimpinan kami sudah memutus dua orang personel ini. Sebab, mereka melanggar hukum sehingga sudah tidak layak sebagai anggota Polri," terang Andre.
Andre pun mengimbau jajarannya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Berpikir dulu sebelum bertindak sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan seperti ini," kata Andre. (sur/pro/one)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Diyakini Bisa Ciptakan Suasana Damai Jelang Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi