jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menyebut polisi bisa melakukan pengusutan kasus pembakaran spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, meskipun tidak terdapat laporan hukum.
"Bukan delik aduan dan bukan pula termasuk delik materil. Jadi harus dilakukan serangkaian fungsi penegakan hukum," ungkap Abdul dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Kamis (30/7).
BACA JUGA: Poster Habib Rizieq Dibakar, Munarman FPI: Mereka Itu Tikus-Tikus
Menurut Abdul, pelaku pembakaran baliho Rizieq Shihab bisa dijerat Pasal 156 juncto Pasal 156a KUHP.
Sebab, menurutnya, dalam aksi pembakaran juga muncul hujatan dan cacian kepada Habib Rizieq Shihab.
BACA JUGA: Ditantang Jemput Habib Rizieq, Denny Siregar: Emang Gua Cowok Apaan?
"Hujatan dan cacian terhadap IB HRS merupakan perbuatan penghinaan dan/atau permusuhan terhadap tokoh agama dalam hal ini IB HRS," tutur dia.
Selain itu, kata dia, dalam aksi pembakaran baliho juga terdengar ucapan pelaku yang memancing permusuhan.
BACA JUGA: Hotman Paris Ubah Keterangan Foto, Respons Jerinx SID Begini
Utamanya kepada umat Islam dengan menghina ajaran khilafah.
"Ujaran kebencian yang menjurus pada penodaan serta permusuhan terhadap agama Islam menunjuk pada aksi menyudutkan dan menghina ajaran khilafah, padahal khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Dalam Islam khilafah dipraktikkan oleh khulafaurrasyidin," beber dia.
"Dengan demikian apabila ada orang atau sekelompok orang yang menghina khilafah, mereka telah menodai dan/atau menyatakan permusuhan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf a KUHP," tutur Abdul. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan