SPBU Asing Ancam Pertamina

Sabtu, 21 Januari 2012 – 10:21 WIB

JAKARTA – Corporate Secretary PT Pertamina (persero) M Harun mengatakan, dengan nilai investasi yang telah dilakukan Pertamina sudah seharusnya ada bentuk proteksi dari pemerintah untuk melakukan perlindungan untuk menjamin terjadinya kompetisi yang sehat. Termasuk terhadap bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang dinilai akan terancam dengan keberadaan BBM asing yang harga penjualannya terus mengekor pada harga BBM yang ditetapkan Pertamina.

Harun mengungkapkan, para investor asing dalam membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di dalam negeri saat ini banyak mendapatkan kemudahan dari pemerintah. Walaupun hal itu dilalukan di kota-kota besar yang pangsa pasarnya sangat besar. Terlebih SPBU tersebut bisa menjual BBM-nya dengan lebih murah dari Pertamina dan jelas akan mengancam posisi Pertamina yang diperkirakan akan semakin sulit untuk menarik konsumen.

’’Dari sisi platform saja kita sudah berbeda dengan mereka (investor SPBU asing, Red) yang saat ini ibarat pedagang kelontong saja. Beli barang dengan harga murah dan menjualnya terus mengikuti harga kita yang ditentukan lebih rendah. Padahal nilai investasi kita itu sangat besar untuk membuat kilang,’’ kata Harun kepada Indopos, di Jakarta, Jumat (20/01/12).

Lebih lanjut Harun mengungkapkan untuk melakukan investasi kilang, sedikitnya Pertamina harus merogoh kocek sekitar Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun per satu kilang. Hal itu juga harus dilakukan Pertamina apabila ingin membuka SPBU di negara lain yang mempunyai regulasi ketat dalam investasi. Namun kondisi itu tidak dialami oleh investor asing yang jumlah SPBU-nya saat ini sudah menjamur.

’’Nah ini kan berbeda sekali jika SPBU asing ingin menjalankan bisnisnya di sini. Itu kami harapkan ada aturan tegas dari pemerintah, karena mereka saat ini sangat enak sekali, karena investasinya kecil dan depresiasinya pun juga begitu. Bisa saja pemerintah menerapkan aturan untuk investor asing membangun kilang dulu di sini sebelum melakukan bisnisnya, atau pihak investor asing jika ingin membuka SPBU sebaiknya membeli saja barang dari Pertamina dan harga penjualan bisa kompetitif,’’ imbunya.

Berdasarkan hal itu, Harun mengharapkan ada bentuk komitmen dari pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap Pertamina. Momentum itu sebenarnya sangat memungkinkan. Sebab, saat ini DPR dan pemerintah sedang membahas revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi. Pemerintah bisa memasukkan pasal-pasal seperti syarat-syarat investasi pada sektor migas oleh pihak asing.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsah mengungkapkan sudah seharusnya ada peraturan yang lebih berpihak kepada Pertamina.

’’Jadi harus ada aturan yang berpihak kepada Pertamina tapi jangan sampai menyalahi aturan yang ada. Begitu juga dengan pembangunan kilang oleh asing sebelum melakukan bisnisnya, itu saya setuju. Untuk merealisasikan itu, sudah saatnya pemerintah melakukan pendekatan kepada investor asing sebagai bukti keseriusan,” terangnya.

Sedangkan anggota DPR Komisi VII F PKB Agus Sulistiono menegaskan bahwa Komisi VII berusaha mendorong penyelesaian pembahasan revisi UU Migas yang di dalamnya akan diperjuangkan adanya pasal-pasal untuk mengatur investasi minyak dan gas bumi sehingga ada bentuk regulasi yang komprehensif. (gce)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biar E-Toll Sukses, Gelontorkan Rp 10 M

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler