SPBU Bakal Dapat Insentif

Jelang Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 07 Januari 2012 – 09:19 WIB

JAKARTA - Persiapan untuk menerapkan pembatasan BBM bersubsidi buat mobil pribadi kian matang. Kini, pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian insentif untuk pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Fasilitas yang diberikan antara lain pemberian subsidi bunga kredit untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung pembatasan BBM bersubsidi.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan semua pihak mesti mempersiapkan diri sebelum pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. Agus berharap peraturan presiden yang mengatur teknis pembatasan bisa segera terbit. "Intinya adalah ada investasi yang harus dilakukan SPBU agar mereka siap untuk mendistribusikan Pertamax," ujar Agus di kantornya kemarin.

Pembatasan BBM dilakukan bertahap. Mulai 1 April, mobil pribadi di Jawa dan Bali dilarang menggunakan premium. Alternatifnya, harus menggunakan jenis bahan nonsubsidi seperti Pertamax. Jika tak mau menggunakan BBM nonsubsidi, bisa beralih menggunakan bahan bakar gas (BBG) dengan memasang converter kit.

Saat ini, tidak semua SPBU di Jawa dan Bali telah siap menjual Pertamax lebih banyak. Tidak semua SPBU juga menyediakan BBG. Menkeu mengatakan, dukungan pemerintah diharapkan bisa membantu SPBU yang lebih banyak dikelola swasta. "Dukungan itu tidak langsung dalam bentuk insentif. Tapi alau diperlukan dukungan dari pemerintah, kami akan pertimbangkan," kata mantan Dirut Bank Mandiri itu.

Dalam APBN 2012, telah dianggarkan sekitar Rp 900 miliar untuk menyiapkan infrastruktur pembatasan BBM bersubsidi. Meski demikian, kata Menkeu, anggaran tersebut kemungkinan tidak mencukupi. Kata Agus, anggaran itu mungkin ditingkatkan dalam mekanisme perubahan APBN 2012. Subsidi BBM sendiri, tahun ini dianggarkan Rp 123,559 triliun.

Dengan pemberlakuan pembatasan, Menkeu berharap konsumsi BBM bersubsidi tidak melampaui jatah dalam APBN 2012 yang dipatok 40 juta kiloliter (kl). Jika pembatasan gagal, penggunaan BBM bersubsidi bisa menembus 43 juta kl.

Secara bertahap, larangan penggunaan premium bagi kendaraan roda empat pelat hitam di Jawa dan Bali diberlakukan mulai April. Kemudian Sumatera dan Kalimantan mulai 2013. Sedangkan pelaksanaan di Sulawesi dan wilayah Papua masing-masing pada Januari dan Juli 2014. Untuk larangan penggunaan solar bagi mobil pribadi di Jawa dan Bali baru dimulai pertengahan 2013. (sof/oki)

Mobil Pribadi Stop Minum BBM Subsidi

Premium
Jawa-Bali         1 April 2012
Sumatera        1 Januari 2013
Kalimantan        1 Juli 2013
Sulawesi        1 Januari 2014
Maluku-Papua    1 Juli 2014

Solar
Jawa-Bali        1 Juli 2013
Sumatera        1 Juli 2013
Kalimantan        1 Juli 2013
Sulawesi        1 Januari 2014
Maluku-Papua    1 Juli 2014

Sumber: Kemenkeu


BACA ARTIKEL LAINNYA... BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler