jpnn.com, SINGARAJA - Sempat bersembunyi dan menjadi buronan, I Komang Astika Wirya alias Lekok, 24, spesialis pembobol rumah di Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu, Minggu (27/1) tertangkap.
Pria asal Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu itu ditangkap di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.
BACA JUGA: Kepergok Curi Kontrakan tak Berpenghuni, HR Diamuk Warga
Uniknya, sebelum ditangkap dan ditembak kakinya karena melawan polisi, Lekok sempat berpura-pura jadi tukang pelihara sapi.
Seperti dibenarkan Kaposek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan di Mapolres Buleleng, Kamis (31/1) siang.
BACA JUGA: Kejar 6 Pencuri Tas Miliknya, Lukman Tabrak Satu Motor Pelaku
Menurutnya, hingga Lekok ditangkap berawal dari aksi pelaku membobol rumah korban Ketut Sarini, 38, warga Desa Umajero.
Saat beraksi, Lekok mengambil uang tunai Rp 2,5 juta, sebuah gelang, dan sebuah cincin emas dengan nilai Rp 4 juta.
BACA JUGA: 4 Hal Harus Anda Ketahui sebelum Tawar - Menawar Rumah
Perhiasan itu kemudian dijual di wilayah Seririt.
“Tahu dilaporkan polisi, tersangka ini kabur,” terang Agus seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Meski tak punya kendaraan, kata Agus, Lekok tak kehilangan akal.
Tersangka Lekok kemudian meminjam sepeda motor DK 6412 AC milik Gede Subrata, 41, warga Desa Umajero.Namun, hingga kini sepeda motor itu tak dikembalikan.
“Korban Subrata juga melapor ke polisi atas tuduhan penggelapan, kami kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,”imbuhnya.
Ia ditangkap di wilayah Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.
“Kami sempat kejar dia ke wilayah Banjar, tapi nihil. Kemudian kami dapat informasi keberadaannya di wilayah Pekutatan. Kami temukan di DesaMedewi, bersembunyi di rumah temannya. Tersangka kami ambil tindakan tegas (ditembak kakinya) karena berusaha melawan petugas saatditangkap,” tandasnya
Bahkan dari hasil interogasi, tersangka mengaku baru melakukan pembobolan villa di Seminyak dan pembobolan rumah di Umajero.
“Tapi pengakuan itu tidak menutup kemungkinan di tempat lain. Kami masih lakukan pengembangan,” imbuhnya
Atas perbuatannya, selain ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng, tersangka juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian denganpemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(rb/eps/pra/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beraksi di Parkiran Klinik Kecantikan, BD dan SY Ditangkap
Redaktur & Reporter : Friederich